Dinas PUPR Pekanbaru Bersama BWSS III Lanjutkan Normalisasi Aliran Sungai Tahun Ini

Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III lanjutkan normalisasi sejumlah aliran sungai pada tahun ini.

Dinas PUPR Pekanbaru Bersama BWSS III Lanjutkan Normalisasi Aliran Sungai Tahun Ini
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III lanjutkan normalisasi sejumlah aliran sungai pada tahun ini. FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III lanjutkan normalisasi sejumlah aliran sungai pada tahun ini.

"Pada tahun 2024, kerjasama kita berlanjut, satu di antaranya komitmen BWSS III membantu normalisasi Sungai Sail," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Kamis (4/1/2024).

Upaya normalisasi ini merupakan kelanjutan komitmen bersama Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama BWSS III. Keduanya sempat melakukan nota kesepahaman pada tahun 2022 silam.

Kerjasama kedua pihak berlanjut dalam normalisasi sungai untuk penanganan banjir pada tahun 2024 mendatang. 

Menurutnya, BWSS III juga membantu upaya penanggulangan Parit Belanda di Kota Pekanbaru. Upaya penanggulangan ini untuk mencegah banjir terjadi di Jalan Jendral Sudirman ujung.

"Nantinya Parit Belanda juga mengalami normalisasi," jelasnya.

Total ada 13 titik dari ratusan titik permasalahan banjir di Kota Pekanbaru yang menjadi kewenangan BWSS III. Ia menyebut kewenangan BWSS III tersebar di aliran sungai yang ada.

"Kita berharap di tahun depan, ada dukungan BWSS III dalam upaya penanganan banjir di aliran sungai," terangnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BWSS III. Mereka membangun komitmen bersama juga dengan instansi terkait perihal permasalahan banjir di Kota Pekanbaru.

"Kita akan melakukan nota kesepahaman kembali, untuk normalisasi Sungai Sail dan aliran sungai lainnya," terangnya.

Penuntasan permasalahan banjir dilakukan sesuai kewenangan yang ada. Ia menyebut bahwa pembenahan permasalahan ini tidak hanya kewenangan pemerintah kota.

Tapi ada juga kewenangan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Pemerintah kota pun melakukan kerjasama dengan semua pihak agar penanganan banjir berjalan menyeluruh. (kha)