Diminta Kembalikan Uang Rp23 Juta, 44 Guru Ngadu ke DPRD Riau
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tugas belajar 44 guru Riau ke sejumlah perguruan tinggi berbuntut dengan pengembalian uang bantuan masing-masing Rp23 juta. Mengaku stres terus ditagih-tagih, guru berstatus Aparatur Sipil Negara itupun mengadu ke Komisi V DPRD Riau, Selasa (29/08/2023).
Mereka ingin mencari solusi agar tidak ditagih pengembalian uang yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK).
Perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau, Teguh menceritakan Guru Tugas Belajar ini mendapat beasiswa, melalui dites, disaring, kemudian lulus untuk disekolahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Bandung.
"Kami ada 44 orang, ingin mencari solusi, agar fasilitasi bertemu dengan Gubernur. Karena dari dulu kami tidak bisa bertemu dengan Gubernur," kata Teguh.
Dijelaskan Teguh, selama kuliah atau sebelum kuliah mereka tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa mereka diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan.
Dia mengaku sebelumnya tunjangan yang mereka terima tidak pernah dipermasalahkan. Tetapi ketika sudah selesai menjalankan tugas belajarnya sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun gara-gara ada temuan BPK.
Ia menyebut, ketika disuruh kembalikan para guru tidak punya uang. Ia menyesalkan kenapa tidak distop sejak awal. "Seharusnya ketika ada masalah jangan dibayarkan ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik), ya kami nggak tahu, kami sedang kuliah," kata Teguh.
Sebenarnya, lanjut Teguh, ini bukan kesalahan para guru. Di surat LHP BPK itu bahasanya adalah kurang monitoring, bendahara Disdik itu kurang teliti memahami aturan. Sehingga para guru menjadi korban.
Dirinci, perorang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Pihaknya sudah menghadap ke BPK, menyurati BPK serentak. "Kamipun sudah dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur," jelas Teguh.
Diakui mereka juga berjuang untuk mediasi ke gubernur, beberapa kali memasukkan surat tapi selalu gagal. Karena itulah para guru meminta pertolongan Komisi V bidang pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. Barangkali bisa mempertemukan dengan gubernur. Karena kata BPK, menurut Teguh, di sana ada solusi, bahwa kebijakan itu ada di gubernur.
Wakil Komisi V DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan guru ditampung. Kata Karmila, para guru menilai, dari bahasa BPK itu ada Pergub tidak mengikuti Permen yang sudah berlaku.
"Saya juga sudah mengkonfirmasi ke Biro Hukum, itu sudah ada perubahan untuk Pergubnya. Kita kan nilai dari OPD nya dianggap lalai, mungkin kurang adaptasi dari rutinitasnya," kata Karmila.
Ia menilai dari pemaparan berapa guru yang mendapatkan tunjangan itu wajar mengeluhkan sulit untuk membayar. "Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan IPK nya tadi pada bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov," kata Karmila.
Lanjut dia, dari pertemuan itu, keluarlah dua opsi yang ditawarkan, dan ini adalah harapan mereka yaitu tidak dikembalikan, mengingat penghasilan yang didapat.
"Ini kan Komisi V, jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri, tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan, ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai," kata Karmila. (Les)