Polsek Lirik Tangkap Pelaku Judi Togel Online
WARTASULUH.COM, RENGAT - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik, AKP Aman Aroni, SH bersama unit Reskrim Polsek Lirik membekuk pelaku judi Totol Gelap (Togel) online di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Pria berinisial SM (31) warga Simpang Tambunan, Desa Redang Seko itu diamankan polisi di sebuah warung di Desa Redang Seko bersama sejumlah barang bukti terkait aktivitas judi Togel online, Minggu (21/8/2022) sekira pukul 00.10 WIB.
"Selain barang bukti handphone yang digunakan untuk bertransaksi Togel, turut diamankan uang tunai dan lainnya," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (22/8/2022).
Diungkapkan Misran, pengungkapan kasus togel berawal,l pada Sabtu 20 Agustus 2022, pukul 22.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Togel online di sebuah warung Simpang Tambunan Desa Redang Seko. Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik.
Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek bersama sejumlah personel unit Reskrim langsung menuju Desa Redang Seko.
"Ternyata, insting reserse Kapolsek masih kental, buktinya, tidak butuh waktu lama baginya untuk menyelidiki aktivitas judi Togel itu,pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 00.10 WIB, Polisi menggerebek sebuah warung di Simpang Tambunan,polisi mengamankan seorang pria mengaku berinisial SM warga setempat yang kedapatan sedang menulis angka-angka di secarik kertas.
SM mengaku telah menjual Togel online, selain tersangka, tim mengamankan 1 lembar kertas berisi daftar pembeli Togel, 1 unit handphone yang berisi pemesanan Togel, uang tunai Rp202 ribu diduga hasil penjualan Togel dan barang lainnya.
"Saat ini tersangka Sam masih menjalani proses penyidikan, kita tetap komit memberantas judi di Kabupaten Inhu," ucap Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba,Polsek Rengat Barat.(Suhel)