Diduga Jadi Bandar Sabu, Warga Dusun Simpang D2 Digelandang ke Polres Rohul

WARTASULUH.COM, PASIRPANGARAIAN - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah Dusun Simp D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka merupakan warga Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah.
"Tersangka JR telah kami amankan. Bersangkutan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi didampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH, Selasa (18/1/2022).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB), dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, dua lembar plastik klip warna putih bening, satu bong yang terbuat dari botol plastik dan satu kaca pirek.
"Kemudian satu mancis tanpa tutup kepala, Satu Tisu warna Putih, Satu Kotak rokok Sampoerna Mild, Satu tas warna Hitam merk Jeep uang tunai sebesar Rp 1000.000 hasil penjualan dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam simcard No. 0812-6856-xxcc," rincinya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan, berawal pada Jumat (14/1/2022) personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.
Dari hasil penyelidikan Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial JR.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB sebagaimana tersebut dari introgasi terhadap terlapor. "JR menerangkan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya diperoleh dari U, yang beralamat di Tambusai," ungkap Masjang Effendi
Tim melakukan pencarian namun tidak ditemukan U tersebut. "Selanjutnya tersangka JR beserta BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutup AIPDA Mardiono SH. (To'at)