Daftar Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai Awal September 2022

WARTASULUH.COM - Peraturan pembelian Pertalite secara terbatas terhadap sejumlah kendaraan akan diberlakukan pemerintah mulai 1 September 2022 mendatang. Ha ini sesuai dengan pengumuman Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) dua bulan lalu.
Adapun kriteria kendaraan yang dilarang isi Pertalite adalah mobil kapasitas 1.500 cc. Namun, peraturan yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Pembatasan pembelian Pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Berikut kriteria kendaraan yang dilarang isi Pertalite, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, (7/8/2022)
Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian Pertalite tersebut, kriteria kendaraan dilarang beli Pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.
Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas.
Meskipun peraturannya belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite:
Toyota Hilux 2.0
Mazda CX-9
Toyota Corolla Cross
Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova Venturer
Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
Peugeot 3008
Peugeot 5008
Nissan Serena
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-30
Hyundai Santa Fe
DFSK Glory 560 1.8
DFSK Glory 580 1.8
Mazda 3 sedan
Mazda 6
Toyota Corolla Altis
Toyota Camry
Toyota Supra
Toyota 86
GR Yaris
Toyota C-HR
Mini CooperBMW Series (kecuali BMW X1)
Audi Q5
Audi Q7
Audi Q8
Audi A5
Audi RS4
Audi RS5
Mercedes-Benz Series
Toyota Alphard 3.5
Toyota Alphard 2.5 Q
Toyota Alphard 2.5 G
Toyota Vellfire
Lexus Series
Mazda CX-9
Honda Accord
Honda Odyssey
Honda CR-V 2.0
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc.
Sedangkan, untuk BBM jenis Solar rencananya hanya akan digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), bus pasar dan truk. Meski demikian, peraturan ini belum resmi. Masyarakat masih harus menunggu terlebih dahulu keputusan dari pemerintah terkait penggunaan BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya, aturan pembelian BBM seperti Pertalite ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan tersebut dalam proses revisi agar pendistribusian Pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan.
Walaupun belum memerinci secara detail mengenai syarat-syarat untuk pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan jika ada satu golongan yang tak boleh membeli Pertalite yaitu semua jenis mobil-mobil mewah.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pertalite kini menjadi incaran para pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah resmi menaikkan harga pertamax dengan kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu.
Adapun alasan pemerintah menaikkan harga pertamax ini adalah mengikuti trend kenaikan harga minyak mentah dunia, yang saat ini sudah mencapai di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang telah mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan dari kenaikan harga Pertamax.
Nah itulah tadi ulasan mengenai beberapa kriteria kendaraan dilarang isi Pertalite. Apakah kendaraan Anda termasuk yang dilarang? Jika iya, siap-siap mulai 1 September mendatang kendaraan Anda sudah tidak boleh membeli Pertalite.