Bupati Inhu Terima Kembali Aset 25 Hektare Lahan yang Diselamatkan Kejari
WARTASULUH.COM, PEMATANGREBA - Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Inhu yang sukses mengembalikan aset tanah seluas 25 hektare milik pemerintah daerah. Lahan yang berlokasi di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim ini merupakan hasil sitaan dari penanganan perkara korupsi yang kini telah kembali ke pangkuan Pemkab untuk dioptimalkan bagi pembangunan daerah.
Penyerahan aset tersebut dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Kamis (12/3/2026), sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejari Inhu dalam upaya penyelamatan aset negara.
Aset tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar, kepada Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Pengembalian ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.
Kepala Kejari Inhu, Ratih Andrawina Suminar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya, Kejari Inhu juga memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Inhu terkait perbaikan tata kelola, penertiban, dan pengamanan barang milik daerah.
Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas upaya Kejari Inhu yang telah membantu mengembalikan aset milik pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, aset-aset milik pemerintah daerah dapat terselamatkan satu per satu berkat dukungan Kejari Inhu. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan serta panduan hukum yang diberikan. Aset ini akan kami kelola dengan baik dan dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Bupati Ade.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Inhu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta atas kontribusinya dalam penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Inhu dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Inhu dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah. Pendapat hukum tersebut mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau hilangnya aset milik daerah.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Administrasi Umum Riswidiantoro, Plt. Kepala BPKAD Inhu Ria Herlina, serta Kepala Bagian Hukum Setda Inhu Tri Joni. (Ran)


Lestari



