Aturan Baru Perjalanan Udara, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Aturan Baru Perjalanan Udara, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

WARTASULUH.COM - Kebijakan baru pemerintah untuk setiap penumpang pesawat rute domestik diwajibkan mengisi e-HAC. Jika sebelumnya e-HAC hanya sebatas pelengkap perjalanan melalui udara, kali ini para penumpang diwajibkan untuk mengisi semua data di e-HAC melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 3 Maret 2022. Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya. 

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.


Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. 

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengungkapkan, e-HAC wajib bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” imbuhnya.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

-Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
-Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
-Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
-Pilih “Buat e-HAC”
-Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
-Pilih sarana perjalanan “Udara”
-Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
-Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
-Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
-Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
S-elanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
-Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
-Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
-Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
-Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.