Antisipasi Klaster Covid-19 Pilkada di Riau, Penyelenggara Pemilu harus Tegas Terapkan Protkes
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Prof Teguh Presetyo mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi Covid-19.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Prof Teguh Presetyo mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi Covid-19.
"Jangan sampai ada klaster Covid-19 Pilkada di Riau. Penyelenggara pemilu harus patuhi protokol kesehatan, termasuk juga mengintervensi pihak-pihak yang terlibat di Pilkada Serentak untuk mematuhi aturan yang ada khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Teguh usai memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Dumai di Kantor Bawaslu Riau, Rabu (14/10/2020).
Pilkada, kata Prof Teguh, harus aman, para penyelenggara harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan keselamatan semua pihak, paslon, timses maupun pemilih. "Jangan sampai ada klaster baru. Karena Pilkada ini diselenggarakan dalam pandemi Covid-19, penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus disiplin pada protokol Covid-19," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh juga meminta agar penyelenggara untuk terus meningkatkan sosialisasi meski saat ini kondisi dalam kondisi Covid-19. Karena indikator demokrasi dilihat dari salah satunya tingkat partisipasi masyarakat.
"DKPP meminta penyelenggara Pemilu untuk terus berpegang pada pijakan aturan Pemilu sesuai dengan filsafat pemilu. Dengan filsafat pemilu, maka terciptalah Pilkada bermartabat, aman damai dan bermartabat," tukasnya.
Seperti diketahui, Pilkada di Riau diikuti sembilan kabupaten/kota. Yakni Kota Dumai, Kabupaten Siak, Bengkalis, Rohul, Rohil, Kuansing, Inhu, Kepulauan Meranti dan Pelalawan. Berdasarkan rekapitulasi KPU Riau ada 2.450.166 Daftar Pemilih Sementara (DPS) se Provinsi Riau yang tersebar di 9 kabupaten dan kota, pelaksana Pilkada Serentak 2020.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri berharap para pasangan calon Pilkada 2020 memanfaatkan masa kampanye nanti sebagai aksi menekan penyebaran Covid-19. Salah satu caranya, dengan membagikan masker hingga hand sanitizer.
"Bisa dijadikan momentum bagi para paslon kepala daerah untuk membantu menangani penyebaran virus Covid-19, sembari meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (14/10/2020).
"Selama masa kampanye, para pasangan calon kepala daerah bisa membagikan berbagai alat kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sabun yang dirancang untuk menekan atau meminimalisir penularan Covid-19," sambung Benni.
Benny juga meminta agar 39 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan namun provinsinya melaksanakan Pilkada 2020 tetap mematuhi protokol kesehatan. Diketahui saat ini terdapat 309 wilayah yang menggelar Pilkada, yang terdiri dari 270 daerah 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. "Agar terus meningkatkan kepatuhan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ungkap Benni. (sri)