Rehabilitasi Kades Koto Tandun ke Batam Dinilai Janggal, Praktisi Hukum: Ada Apa?
WARTASULUH.COM, UJUNGBATU – Penanganan kasus dugaan narkotika yang menjerat Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR memicu polemik di tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pasalnya, prosedur rehabilitasi tersangka ke Batam dinilai sarat kejanggalan, mengingat hasil tes urine MTR sebelumnya dinyatakan negatif.
Kehebohan ini bermula dari rilis resmi Paur Humas Polres Rokan Hulu pada Rabu malam (28/1/2026). Polisi menyebutkan MTR terbukti terlibat kasus narkotika dengan barang bukti satu butir pil ekstasi, meskipun hasil tes urine menunjukkan hasil negatif.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah tersangka diketahui dibawa ke Pekanbaru pada Jumat malam (30/1/2026) pukul 23.30 WIB, untuk kemudian diterbangkan ke Batam guna menjalani proses asesmen rehabilitasi.
Praktisi hukum, Devi Ilhamsah SH, menilai penanganan kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Viralnya kasus Kades Koto Tandun ini memunculkan dugaan adanya 'main mata' dengan aparat. Informasi bahwa tersangka dibawa tengah malam ke Batam untuk asesmen rehabilitasi itu patut dipertanyakan,” tegas Devi Ilhamsah, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Devi, keputusan membawa tersangka hingga ke luar provinsi sangat tidak masuk akal. Ia menekankan bahwa fasilitas rehabilitasi di Provinsi Riau masih tersedia dan sangat memadai untuk melakukan prosedur tersebut.
“Ini sangat janggal. Mengapa harus jauh-jauh ke Batam? Seolah-olah pusat rehabilitasi di Riau tidak layak. Publik berhak mempertanyakan ada apa di balik ini,” lanjutnya.
Devi juga menyoroti kontradiksi antara barang bukti dan hasil tes urine. Ia berpendapat, jika tes urine negatif, maka status barang bukti tersebut seharusnya didalami lebih lanjut, bukan langsung diarahkan ke rehabilitasi.
“Secara logika hukum, kalau urine negatif, patut diduga barang bukti tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri. Lalu mengapa aparat terkesan memaksakan prosedur asesmen rehabilitasi hingga ke luar provinsi?” cecar Devi.
Ia pun memperingatkan agar komitmen pemberantasan narkoba di Rokan Hulu tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui praktik yang tidak transparan.
“Aparat harus transparan dan profesional. Jangan sampai upaya pemberantasan narkoba justru tercederai oleh praktik yang menimbulkan kecurigaan publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan spesifik pemindahan tempat rehabilitasi tersangka ke Batam. (Toat)


Lestari 



