Akhirnya KPU Riau Tetapkan Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad Memenuhi Syarat Dukungan Administrasi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad Memenuhi Syarat Dukungan Administrasi bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penetapan itu setelah keduanya diberi kesempatan 2×24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2/2023).
Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2×24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing dan T Rusli Ahmad.
“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” urai Ilham Muhammad Yasir setelah menutup rapat pleno rekapitulasi yang juga disaksikan oleh LO dari ketiga Bacalon DPD tersebut.
“Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon yaitu Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50% dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sedangkan Saut Sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” sambung Ilham.
Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.
Nama-nama Balon Anggota DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dukungan pada perbaikan kesatu:
1. Lampita Pakpahan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun
3. Hopea Ingvirnia Erwin
4. Misharti
5. Juprizal
6. Sonny Magranta Silaban
7. Kharisman Risanda
8. Edwin Pratama Putra
9. Biran Affandi Yusriono
10. Romwel Sitompul
11. Martius Busti
12. Benson Sinaga
13. Rizaldi Putra
14. Oskar Oris
15. Muhammad Mursyid
16. Herman Maskar
17. Patar Sitanggang
18. Pebrialin Razak
19. Arief Eka Saputra
20. Puji Daryanto
21. Rido Rikardo
22. Sondia Warman
23. HM Rizal Akbar
24. Maimunah
25. Sewitri
26. Herdi Salioso
27. Yosrizal
28. Marjoni Hendri
29. Alpsirin
30. Chaidir
31. Abdul Hamid
32. Ichwanul Ihsan
33. Eddy Budianto
34. T. Nazlah Khairati
Nama-nama Bacalon yang Memenuhi Syarat Dukungan (MS) pada perbaikan Pasca Putusan Bawaslu adalah :
1. Mimi Lutmila
2. T. Rusli Ahmad