Akademisi : Tak Ada Larangan Pegawai BUMN Pimpin Koperasi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Akademisi sekaligus pengamat hukum Universitas Lancang Kuning, Provinsi Riau, Yusuf Daeng menilai tidak ada larangan bagi seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk terlibat aktif dalam sebuah organisasi koperasi. Pegawai BUMN justru dibutuhkan memimpin koperasi yang merupaka organisasi kemasyarakatan berbasis bisnis tersebut.
Pernyataan Yusuf tersebut menanggapi dipilihnya Nusirwan, pegawai aktif PT Perkebunan Nusantara V usai diminta ratusan petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar sebagai ketua koperasi periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang digelar belum lama ini.
"Dalam pandangan saya, seorang pegawai BUMN justru sangat pantas untuk memimpin koperasi. Ilmu, pengetahuan, dan koneksi yang ia miliki itu dibutuhkan untuk memimpin koperasi secara profesional," kata Yusuf di Pekanbaru, Sabtu (5/3/2022).
Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan maupun perundang-undangan di Indonesia yang dilanggar apabila seorang pegawai BUMN memimpin koperasi. Justru, kemampuan yang bersangkutan, kata dia, diperlukan agar tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
"Yang perlu dia lakukan adalah profesional. Kemudian, dia juga harus terus berinovasi, kreatif, sehingga tujuan pendirian koperasi untuk kesejahteraan masyarakat tercapai," paparnya.
Kemudian, dia turut menyinggung terkait deklarasi seorang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji, Anthony Hamzah sebagai ketua Kopsa-M. Anthony sendiri merupakan ketua Kopsa-M periode sebelumnya, yang terus menerus mendapat penolakan dari para petani desa setempat.
Menurut dia, sangat tidak profesional jika seorang tersangka yang kini mendekam dibalik penjara untuk menjadi ketua koperasi. "Ya pertanyaannya, bagaimana dia mau profesional? Bagaimana dia mau memimpin koperasi dengan ratusan anggota (jika dipenjara). Sebaiknya keputusan RAT itulah keputusan tertinggi yang harus dihormati oleh seluruh pihak," tegas dia.
Hal senada disampaikan akademisi Universitas Islam Riau, Drs Raja Desril. Dalam organisasi koperasi, dia mengatakan bahwa rapat anggota tahunan (RAT) merupakan agenda tertinggi para anggota.
Dalam RAT tersebut, beberapa wewenang para anggota adalah memilih, mengangkat, dan memberhentikan perangkat pengurus dan pengawas koperasi.
"Salah satu wewenang Rapat Anggota adalah memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus. Dalam proses Rapat Anggota terjadi berbagai dinamika itu merupakan hal biasa. Kemudian jika dipertanyakan apakah seorang karyawan BUMN pantas memimpin koperasi, menurut saya pantas saja sepanjang dalam aturan BUMN tersebut tidak ada ketentuan larangan karyawannya sebagai pengurus dan atau ketua koperasi," ujarnya.
Lebih jauh, ia berpesan agar ketua Kopsa-M terpilih dapat membuktikan dirinya mampu memenuhi ekspektasi para petani anggota Kopsa-M. "Karena anggota koperasi akan percaya ketika melihat bukti dan realita yang terjadi," terangnya.
Ratusan petani Kopsa-M sukses menyelenggarakan RAT di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (19/2/2022) kemarin. Dalam RAT tahun 2022 yang turut mendapat dukungan para tetua adat, kepala desa, hingga legislator DPRD Kampar tersebut, para petani sepakat memilih Nusirwan sebagai ketua Kopsa-M periode 2022-2027.
Secara aklamasi, petani meminta Nusirwan memimpin Kopsa-M menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh Anthony Hamzah. Para petani menilai Nusirwan merupakan sosok yang tepat untuk memperbaiki sengkarut kepengurusan Kopsa-M selama dipimpin Anthony Hamzah, yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi.
Meski beberapa kali sempat menolak permintaan itu, namun Nusirwan yang juga tercatat sebagai karyawan PTPN V tersebut akhirnya menerima amanah para petani dengan catatan agar para petani komitmen bekerjasama dan menjaga kekompakan untuk bersama membenahi Kopsa-M. (Les)