Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan penahanan rumah dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan penahanan rumah dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. FOTO: Harismanto/Wartasuluh.com

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid mengajukan penahanan rumah dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah," kata tim kuasa hukum Abdul Wahid yang diketuai Kemal Sahab.

Hal ini, katanya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 108 ayat 5 dan 108 ayat 11 KUHAP. 

"Selain itu juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Bapak Yakut Cholil Komas yang beberapa waktu lalu telah diberikan izin dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah," ungkap Kemal. 

Alasan diajukannya permohonan ini, katanya, karena alasan kesehatan. "Yang Mulia, rekam medis terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid juga kami lampirkan pada surat permohonan ini. Kami juga melampirkan surat pernyataan jaminan dari keluarga, dari Bapak Abdul Wahid, serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP untuk kemudian permohonan kami dapat dipertimbangkan untuk disetujui oleh Yang Mulia Majelis Hakim," jelas Kemal. 

Selain mengajukan penahanan rumah, tim kuasa hukum Abdul Wahid juga meminta agar pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. 

"Atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid. Ini kami ajukan atas pertimbangan agar kami dan kita semua, bisa lebih fokus dalam masa pembuktian nantinya," ucap Kemal. 

Selain itu, katanya, tim advokat yang terdiri dari 15 orang, dengan keterbatasan tempat duduk ini menyulitkan tim untuk bisa memaksimalkan proses pembelaan ke depan.

Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim, yang didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya pada Senin (30/3/2026).

Sementara itu, pihak JPU KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib, menyatakan keberatan penahanan Abdul Wahid dialihkan jadi penahanan rumah. (shd)