191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui Kemenpan RB

Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui Kemenpan RB
Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). FOTO: Kemenag

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah dan guru pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Usulan formasi yang telah disetujui itu terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.

“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” ungkap Direktur GTK Kementerian Agama (Kemenag) Madrasah, Fesal Musaad, dikutip Wartasuluh.com dari laman Kemenag.go.id, Jumat (12/9/2025).

Usulan formasi ini, katanya, sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia. 

Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. 

Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi. 

Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.

Fesal menekankan, formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.

Fesal juga menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan. 

“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.

“Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak mereka segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal. (kha)