16 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Merayu, Bersiul, dan Tatapan Mata

16 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag, Termasuk Merayu, Bersiul, dan Tatapan Mata

WARTASULUH.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual per 6 Oktober 2022. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

PMA juga mengatur pedoman pelaporan kekerasan seksual, penanganan korban, dan sanksi terhadap pelaku.

Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Setelah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terangnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.