Usulan Biaya Bikin SIM Dihapus Jadi Gratis Seperti Buat KTP

Usulan Biaya Bikin SIM Dihapus Jadi Gratis Seperti Buat KTP

WARTASULUH.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sedang mengkaji penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dikatakan merupakan usulan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (12/7), saat ditanya tentang hal tersebut, seperti diberitakan Antara.

Menurut Isa penghapusan PNBP pada SIM sudah dipertimbangkan tetapi saat ini dirasa masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

PNBP adalah salah satu dari dua jenis penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP). Selain PNBP penerimaan negara berasal dari pajak.

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM merupakan PNBP di kepolisian. Selain itu ada pula PNBP untuk pengurusan STNK, STCK, TNKB dan BPKB.

Isa mengatakan SIM adalah layanan ekstra yang tak dibutuhkan semua orang. Hal ini disebut berbeda dari dari penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. SIM dikatakan cuma dinikmati masyarakat yang punya akses menggunakan kendaraan.

"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," kata Isa.

Isa bilang pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempelajari PNBP SIM, apakah masih tetap dianggap layanan ekstra atau kebutuhan dasar.

Sebelumnya Firman mengusulkan PNBP SIM dihapuskan lantaran potensi penyelewengan jual-beli SIM oleh petugas karena mengejar target PNBP.

"Jauh lebih realistis, ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak ngejar PNBP," ujar Firman saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (5/7).