UMK 2025, Pj Walikota Pekanbaru Minta Penghitungan Ikuti Aturan Kementerian Tenaga Kerja
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta agar penghitungannya tetap mengikuti aturan dari Kementerian Tenaga Kerja.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta agar penghitungannya tetap mengikuti aturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Arahan pak wali (Pj walikota), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (29/11/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.
"Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kamnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masi menunggu regulasi," ucap Syamsuwir.
Ia menyampaikan, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker.
"Kemarin (rapat dengan Pj walikota) kita hanya bincang-bincang saja menegenai kita menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK) dengan dewan pengupahan nantinya," ungkap Syamsuwir. (kha)