Tanggapi Keluhan Peternak Ayam, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Lindungi Peternak Mandiri

Para peternak ayam mengeluh atas tak terkendalinya harga yang membuat mereka rugi hingga Rp 5,4 triliun dalam waktu dua tahun.

Tanggapi Keluhan Peternak Ayam, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Lindungi Peternak Mandiri
Ketua DPD RI saat mengunjungi SDN Negeri 2 Way Haru dan SMPN Satu Atap 1 Krui Dusun Sukamaju Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Para peternak ayam mengeluh atas tak terkendalinya harga yang membuat mereka rugi hingga Rp 5,4 triliun dalam waktu dua tahun. Atas kondisi itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti minta pemerintah melindungi peternak mandiri. 

Keluhan peternak ayam disampaikan lantaran harga ayam hidup/live bird (LB) jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) sejak pertengahan 2018.
Hal ini mengakibatkan ratusan ribu peternak ayam rakyat diperkirakan merugi hingga Rp5,4 triliun.

Peternak pun menyampaikan Nota Keberatan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) karena dianggap gagal menjalankan kebijakan, terlambat menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya, keliru dalam menggunakan data, dan pelaksanaan kewenangan tanpa ada pengawasan. 

"Kerugian para peternak ayam potong sudah lama terjadi. Harga yang tiba-tiba jatuh jauh di bawah biaya produksi, seringkali dialami peternak mandiri," tutur LaNyalla Mattalitti, Rabu (17/3).

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, kondisi tersebut membuat peternak ayam merasa tidak dilindungi pemerintah. "Karena mereka sering mengalami kerugian. Bahkan, informasi yang kita terima, para peternak ayam berhenti dari aktivitas ternak ayam karena terlalu sering rugi," katanya.


Dalam kondisi seperti ini, LaNyalla meminta pemerintah hadir dan memberikan solusi untuk peternak.  

"Kita mempertanyakan bagaimana pemerintah menjalankan kewajibannya secara hukum untuk melindungi peternak rakyat atau mandiri. Apalagi ada hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2013 Tentang Pemberdayaan Peternak," katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan data yang akurat.  "Negara harus hadir untuk masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum," katanya.(Rls)