Tak Ungkap Harta dengan Jujur? Siap-siap Didenda 200 Persen

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha harus mengungkapkan hartanya dengan jujur atau dikenakan denda 200 persen.
"Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut saja sekarang," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).
Bagaimana mekanisme pengenaan denda 200 persen buat WP?
WP yang belum mengungkap pajak sampai 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih sebesar 25 persen untuk badan usaha dan 30 persen untuk orang perorangan.
Dari tarif ini, WP kemudian akan dikenakan denda sebesar 200 persen. Aturan ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.
Sedangkan WP yang belum mengungkap pajak di 2016-2020 dan ditemukan DJP, akan dikenakan denda 30 persen.
"Ah Ibu enggak akan tahu lah, bener nih, NIK sama dengan NPWP loh sekarang. Saya punya Automatic Exchange of Information loh. Kami dapat informasinya, di mana pun Anda sembunyikan, kami dapat informasinya," katanya.
Sri Mulyani mengklaim, pihaknya bisa memungut pajak dari WP meski harta disimpan di luar negeri. Dengan bantuan dari sejumlah negara, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.
Sementara itu, tax amnesty akan diberlakukan untuk dua jenis WP.
1. WP yang belum melaporkan hartanya
WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar PPh final sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan dipindahkan ke dalam negeri. Sedangkan, untuk harta luar negeri dan akan dipindah ke dalam negeri dikenakan 8 persen.
Kemudian harta di luar negeri yang dipindahkan ke dalam negeri dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, dikenakan PPh final 6 persen.
2. WP dengan harta kekayaan antara 2016-2020 dan belum diungkap sepenuhnya
WP dikenakan PPh final sebesar 18 persen bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan dipindahkan ke dalam negeri. Sedangkan harta di luar negeri dan akan dipindahkan dikenakan 14 persen.
Akan tetapi jika harta luar negeri yang dipindahkan dan diinvestasikan dalam bentuk SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final 12 persen. (Ws)
Editor : Lilis
Sumber : cnnIndonesia