Setahun Buron Kejari Tanjungbalai, Riki Dibekuk Jatanras Polres Asahan

RI alias Riki (42) dibekuk Tim Jahtanras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan setelah setahun jadi buronan Kejari Tanjungbalai

Setahun Buron Kejari Tanjungbalai, Riki Dibekuk Jatanras Polres Asahan
Riki diintrogasi Polres Asahan

WARTASULUH.COM, ASAHAN - Tim Jahtanras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus RI alias Riki (42) di rumah kontrakannya di Jalan Penggalang, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Meskipun sempat melakukan perlawanan saat dirinya akan diamankan, namun atas kepiawaian Tim yang dipimpin Aiptu Jagal Abilowo dalam meringkus pelaku kejahatan akhirnya Riki pasrah saat Tim menggiring dan memasukkannya ke dalam mobil menuju Polres Asahan.

"Tersangka telah lama masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan kami hanya membantu, " kata Aiptu Jagal, Selasa (23/2/2021).

Jagal juga mengatakan untuk selanjutnya Pelaku akan diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan bertugas sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai itu buron sejak dia divonis untuk mejalani hukuman tahanan kota pada Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai sebagai penadah obat-obatan yang dicuri dari RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai.

Menurut Riki, obat-obatan tersebut dibelinya dari 7 pelaku pencurian yang saat ini 3 dari pelaku tersebut sudah menjalani hukuman sedangkan yang 3 orang lagi masih buron. "Untuk kupakai sendiri obat-obatan itu bang, " kata Riki.

Pria warga Jalan Pancasila, Kota Tanjungbalai itu juga mengungkapkan penadah obat-obatan tersebut seluruhnya berjumlah 3 orang termasuk dirinya dan 2 penadah lainnya saat ini sedang menjalani hukuman. (men)