Sepekan, Bawaslu Pekanbaru Turunkan 2462 APK

Sepekan, Bawaslu Pekanbaru Turunkan 2462 APK
Proses penurunan APK di sejumlah jalan protokol dilakukan Bawaslu Pekanbaru dengan melibatkan Satpol PP. (Foto: Bawaslu Pekanbaru)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Selama sepekan, Badan Pengawas Pemilu berhasil menurunkan 2462 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APK akan berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang. 

Demikian diinformasikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, Sabtu (11/11/2023). "Begitu Daftar Calon Tetap (DCT) caleg peserta Pemilu 2024 diumumkan 4 November 2023 lalu, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga calon legislatif yang bertebaran di kota Pekanbaru. Penertiban itu kami lakukan karena memang belum masanya kampanye. Penertiban kita kita lakukan hingga 27 November 2023," ujar mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sail ini. 

Dijelaskan Taufik, langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang. Dalam melakukan penindakan Alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

Langkah penertiban Alat Peraga ini dijelaskan Taufik sebagai bentuk pelaksanaan undang undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Dimana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.

"Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu Jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas," kata Taufik. 

Taufik mengatakan aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. "Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat.

Berangkat dari kondisi tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam & Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023 yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.

Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh APK yang memuat unsur-unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku. Selain itu penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan, fasilitas umum, jalur hijau, taman, jembatan penyeberangan orang, jembatan dan flyover. 

"Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan,Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol. Seluruh kecamatan tak luput dari penyisiran," tegas Taufik. 

Ditegaskan Taufik penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.

"Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," ajak Taufik. 

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye. 

"Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggl 28 November - 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu.Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan kampanye maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," tegasnya. 

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim SH. "Bagi siapa saja yg melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. Utk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," pesan Misbah. 

Kordiv Pencegahan, Reni purba, beberapa waktu ini juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini. (Rik)