Sekdaprov Riau Bantah Tudingan Pembayaran Hutang Hanya yang Direkomendasikan Gubernur

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi membantah tudingan bahwa Pemprov Riau hanya membayarkan tunda bayar kepada pihak-pihak yang direkomendasikan gubernur. Proses pembayaran akan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita akan fokus pada penyelesaian tunda bayar atau utang kepada pihak ketiga dan juga tunda salur ke kabupaten dan kota," ujar Syahrial Abdi usai menghadiri Paripurna Penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD Riau terhadap KUA PPAS Perubahan 2025, Senin (29/9/2025).
Mengingat masih besarnya utang yang harus dibayar, maka dirinya minta seluruh OPD agar secermat mungkin memperhatikan prioritas utang yang harus dibayar. Ia juga mengingatkan bahwa tata cara membayar utang tersebut, bahwa yang bertanggungjawab adalah kepala OPD-nya, bukan Sekda apalagi Gubernur.
"Karena informasinya kabarnya yang bisa dibayar yang direkomendasikan Gubernur. Itu tidak benar sama sekali. Tetap tanggungjawab dan yang berwenang adalah kepala OPD," tegasnya.
Ia mengatakan, di aturan bagian Keuangan Pemprov, yang berkontrak dengan pihak ketiga adalah kepala OPD selaku pengguna anggaran. Maka apapun yang terjadi disana termasuk utang yang belum dibayar adalah tanggungjawab kepala OPD.
"Permintaan SPM dari kepala OPD yang ditandatangani untuk bayar utang, harus terkonfirmasi ke Bendahara umum daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui tunda bayar dan tunda salur Pemprov Riau mencapai kurang lebih Rp1,7 triliun. Utang terbesar berasa di Dinas PUPR Riau mencapai Rp800 miliar lebih
Kondisi ini akan diselesaikan begitu APBDP 2025 disahkan dan disetujui Kemendagri. Hari ini, Selasa (30/9/2025), APBD Riau 2025 setelah perubahan mencapai Rp9,4 triliun akan diparipurnakan oleh DPRD Riau untuk disahkan. (Rik)