Sebelum Puasa, Gaji 3.383 Guru Bantu Dikdas Riau Dibayarkan

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji Guru bantu Pendidikan Dasar (Dikdas), Kabupaten dan Kota. Diupayakan sebelum Ramadan gaji untuk 3.383 guru bantu itu sudah dibayarkan secara dirapel tiga bulan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr Kamsol, Minggu (13/3/2022). Dia meminta
seluruh Pemerintah Kabupaten/kota, segera mengajukan pencairan, sebelum akhir Maret 2022.
“Kita meminta kepada kabupaten dan kota, untuk mengajukan bantuan keuangan pencairan gaji guru bantu Pendidikan Dasar, yang selama ini dibantu oleh Provinsi. Karena Provinsi telah menyerahkan hasil evaluasi faktual yang dilakukan sejak Januari sampai Februari,” ujar Kamsol.
Dijelaskan Kamsol, gaji Guru Dikdas tersebut, sesuai dengan hasil verifikasi yang diajukan oleh Kabupaten/kota. Dimana jumlah data yang masuk dan berhak menerima gaji Guru bantu Dikdas sebanyak 3.383 orang.
Sebagai persiapan pencairan, menurut mantan Sekda Kepulauan Meranti ini sudah dibuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). "Sudah dibuat edaran kepada kabupaten/kota untuk mengajukan pencairan, selambat-lambatnya minggu kedua Maret. Harapan Pak Gubernur semuanya dalam ini sudah dapat gajian, apalagi kita akan masuk menjelang bulan puasa,” jelasnya.
Dia mengingatkan kalau ada kendala-kendala di kabupaten/ kota, segera berkoordinasi dan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan, atau ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kalau ada kendala silahkan dikoordinasikan. Bisa juga menghubungi saya langsung kepala Dinas, kalau nanti ada kendala-kendala tidak dimengerti atau dipahami dalam mempersiapkan administrasi pencairan,” pesannya.
Untuk transfer gaji Guru bantu tersebut kata Kamsol, pihak BPKAD Riau akan langsung mentransfer ke rekening Dinas Pendidikan kabupaten/kota, sesuai dengan pengajuan dan jumlah guru bantu yang telah terverifikasi. Jika ada guru bantu yang berlebih, maka menjadi tanggungjawab Kabupaten Kota.
“Pencairan melalui rekening daerah, karena gaji guru bantu itu melalui Bankeu daerah, dan pencairannya diminta ke provinsi dari daerah. Daerah baru melakukan pencairan ke rekening dinas pendidikan, bisa langsung dibayarkan ke yang bersangkutan,” katanya. (Sri)