Soal CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Bisnis Saja

Soal CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Menpan RB: Kalau Mau Lebih Bisnis Saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjohjo Kumolo

WARTASULUH.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 orang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021 yang mengundurkan diri dari status barunya sebagai calon abdi negara per Jumat 20 Mei 2022. Pengunduran diri CPNS itu disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjohjo Kumolo

Tjahjo mengatakan, pengunduran diri ratusan CPNS yang telah lolos seleksi itu merugikan negara. Sebab menurut dia, pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, namun tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo, Senin (30/5/2022) 

Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk menggelar proses perekrutan CPNS Tahun 2021, namun formasi yang harusnya terisi menjadi kosong.

Terkait dugaan alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.

"Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja," ujar Tjahjo.

Pemerintah Upayakan Kesejahteraan ASN

Dia menyebutkan gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.

"Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp5 juta; tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujarnya.