Satpol PP Kota Pekanbaru Akan Tertiban APK di Pohon, Tiang Listrik dan Ruang Hijau
Satpol PP Kota Pekanbaru Akan Tertiban alat peraga kampanye (APK) di batang pohon, tiang listrik dan ruang hijau serta di lampu merah.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru Akan Tertiban alat peraga kampanye (APK) di batang pohon, tiang listrik dan ruang hijau serta di lampu merah.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menyisir sejumlah ruas jalan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
"Penertiban ini bakal terus berlanjut. Kita tertibkan alat peraga kampanye, alat sosialisasi yang di paku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (5/11/2023).
Ia mengaku penertiban telah dilakukan oleh pihaknya berulang kali. Terakhir penertiban dilakukan, Rabu (1/11/2023) di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Arifin Ahmad.
Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Zulfahmi Adrian menyebut, ada puluhan baliho yang diamankan oleh pihaknya.
Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Kedepan ia melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Pekanbaru, agar mereka bisa meneruskan kepada partai politik supaya mengingatkan caleg untuk memasang APK pada tempatnya.
"Kita minta ke Bawaslu dan KPU bisa mengimbau ke partai politik, dan partai politik ke caleg nya untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Intinya kalau melanggar ketentuan akan kita tertibkan," tegasnya.(kha)