PT KAI Mewajibkan Pencantuman NIK Bagi Penumpang Yang Membeli Tiket Jarak Jauh

PT KAI Mewajibkan Pencantuman NIK Bagi Penumpang Yang Membeli Tiket Jarak Jauh
Ilustrasi

WARTASULUH.COM - PT KAI (Persero) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh mulai Selasa (26/10).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa dan anak-anak di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

Khusus Warga Negara Asing (WNA), pembelian tiket wajib mencantumkan nomor identitas yang tertera di paspor.

Eva menjelaskan pencantuman NIK diwajibkan untuk memvalidasi status vaksin penumpang. Saat ini, perseroan telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem keberangkatan kereta api. Sehingga, seluruh tahap verifikasi dapat dilakukan saat keberangkatan.

Bagi pelanggan program membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun belum menggunakan NIK, maka diminta untuk segera melakukan pengkinian (update) data.


"Proses update data dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access dan customer service stasiun," kata Eva dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, KAI menjamin akan mengembalikan biaya tiket sepenuhnya apabila penumpang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang ada.

Sebelumnya, kewajiban pencantuman NIK juga sudah diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal sejak 31 Agustus 2021.