PNS yang Sudah Dilantik Tidak Boleh Mengajukan Pindah Selama 10 Tahun
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dilantik, bersedia untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021
"Jangan nanti kalau sudah dilantik 2 tahun kemudian sudah mengajukan pindah, ini prosesnya juga tidak mudah harus ada tanda tangan saya juga," Katanya saat pelantikan dan penyerahan SK CPNS dan PPPK tahap 1 dan 2 formasi 2021 di lingkungan Pemprov Riau, di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi seorang aparatur sipil negara itu untuk melayani masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan yaitu loyal, akuntabel, kompeten dan harmonis.
“Kita ini pelayan masyarakat, jadi bukan minta dilayani. Jangan terbalik. ,” katanya
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, ASN juga diminta untuk menjaga citra positif dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
“Untuk itu, kami meminta agar selalu belajar dan terus belajar. Mau berbenah diri. Mau bertanya. Terus mengasah diri dan mengembangkan diri untuk dapat melaksanakan tugas,” tegasnya.