Pemerintah Terbitkan PMK DBH Sawit, Pemprov Riau Penerima Terbanyak Rp83 Miliar, Ini Rinciannya

Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit Rp83 Miliar lebih.

Pemerintah Terbitkan PMK DBH Sawit, Pemprov Riau Penerima Terbanyak Rp83 Miliar, Ini Rinciannya
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit Rp83 Miliar lebih. FOTO: Diskominfotik Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau penerima terbanyak DBH Kelapa Sawit Rp83 Miliar lebih.

“Jadi sesuai dengan PMK untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dan telah ditetapkan sesuai dengan daerah penerima DBH, Provinsi Riau terbesar menerima mencapai Rp83 Miliar lebih. Dan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan, telah mengeluarkan aturan tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Kamis (21/9/2023).

Berikut rincian lengkap penerima DBH Kelapa Sawit sesuai dengan PMK, Provinsi Riau Rp83.132.939.000, Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000, Kabupaten Indragiri Hilir Rp43.397.030.000, Kabupaten lndragiri Hulu Rp27.305.271.000.

Kemudian, Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000. Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000, Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000, Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000. Lalu, Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000, Kabupaten Siak Rp27.419.188.000, Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000

Dijelaskan Syahrial Abdi, berdasarkan PMK penggunaan DBH Sawit telah ditetapkan anggarannya, di antaranya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan termasuk jug penanganan jembatan.

“Jadi semua aturan penggunaan anggaran DBH Sawit sudah ada di dalam PMK, dan seluruh daerah harus menjalankan program dari DBH Sawit, selanjutnya Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya,” jelas Syahrial Abdi. 

Sebelumnya diberitakan, usaha dari Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akhirnya terwujud. Setelah Pewmrintah pusat mengeluarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia terkait DBH Sawit telah terbit. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. 

Di mana dalam pasal 5 PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023, dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen. (kha)