Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Larang Jual Rokok Eceran
WARTASULUH.COM- Pemerintah menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.
Masyarakat dilarang menjual rokok secara eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi ketat ini terkait penjualan rokok eceran per batang kepada warga.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.
Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang.
Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
Kebijakan ini berdampak besar pada industri rokok, dengan banyak perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam penjualan rokok ketengan, yang sebelumnya merupakan saluran distribusi penting. Untuk mengatasi perubahan ini dan mengurangi dampak finansial, akankah beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan?.
Karena Tindakan PHK ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan dan mengurangi biaya operasional di tengah penurunan pendapatan. Perusahaan rokok kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dan menemukan metode baru untuk beroperasi secara efisien di pasar yang semakin ketat.
Beberapa peraturan yang mendapat sorotan meliputi batasan kadar TAR dan nikotin, kemungkinan pelarangan bahan tambahan, ketentuan jumlah batang dalam kemasan, larangan penjualan rokok secara eceran, regulasi mengenai jam tayang iklan di televisi, serta pelarangan promosi melalui media sosial.
Dilihat dari dampak kebijakan ini terhadap buruh dan pekerja di sektor rokok menjadi perhatian utama. Banyak pekerja kini menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan mereka akibat perubahan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan dan solusi untuk mendukung mereka yang terdampak.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.
Pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap Orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.
Ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.
Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.