Pemasangan Poster Caleg di Pohon Melanggar Perda No 13 tahun 2021, Ini Tindakan Satpol PP Pekanbaru

Pemasangan poster calon legislatif (Caleg) di pohon melanggar Perda No 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Pemasangan Poster Caleg di Pohon Melanggar Perda No 13 tahun 2021, Ini Tindakan Satpol PP Pekanbaru
Pemasangan poster calon legislatif (Caleg) di pohon melanggar Perda No 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. FOTO: Diskominfotiks Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemasangan poster calon legislatif (Caleg) di pohon melanggar Perda No 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

"Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (17/10/2023).

Pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan. 

Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.

Dirinya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. 

Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.

"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," katanya.

Ia menyebut bahwa para caleg tidak diperbolehkan untuk memasang poster di pohon. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sangat menganggu keindahan dan ketertiban kota.

Dirinya menyadari saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.

Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat. Pihaknya tentu kembali melakukan penertiban. (kha)