Pelantikan PAW Anggota DPRD Riau Syahroni Tua Terapkan Protkes Berlapis
Syahroni Tua sah dilantik sebagai anggota DPRD Riau pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan almarhum Noviwaldi Jusman
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Syahroni Tua, Senin (2610/2020). Pelantikan Syahroni yang menggantikan Noviwaldy Jusman dari Demokrat di DPRD Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (protkes) Covid-19 secara ketat dan berlapis.
Tamu yang yang ingin menyaksikan pelantikan itu diminta mencuci tangan terlebih dahulu di westafel yang disediakan di lingkungan Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Seluruh pengunjung juga diminta mengenakan masker standar secara benar.
Tidak sampai di situ, ketika ingin masuk ke ruang paripurna, petugas diminta untuk memakai hand sanitizer yang memang sudah disedilan. Seluruh undangan yang masuk diperiksa suhu badannya dengan menggunakan Thermo Gun. Selama pelantikan diberlakukan physical distansing atau menjaga jarak. Panita memberikan jarak tempat duduk anggota DPRD Riau yang hadir termasuk undangan. Begitu juga ketika prosesi pengambilan sumpang.
Penerapan protkes ketat itu menurut Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, sengaja dilakukan. "Kita memang terapkan protkes secara ketat untuk mengihindari risiko penyebaran Covid-19. Jangan sampai timbul klaster Covid-19 di pelantikan PAW ini," kata pria yang akrab disapa Uun ini.
Uun juga mengatakan hanya menyebar undangan fisik untuk menghadiri pelantikan tersebut sebanyak 150 orang. Sisanya bisa mengikuti secara virtual.
PAW Syahroni Tua diambil sumpahnya oleh wakil ketua DPRD Riau Hardianto. Hardianto mengatakan, berpedoman kepada surat keputusan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan anggota DPRD Riau 2019-2024 yang lalu. Dimana sejarah mencatat bahwa Almarhum Noviwaldy Jusman dari Partai Demokrat secara resmi diangkat sebagai anggota DPRD Riau.
Selanjutnya, yang bersangkutan resmi diberhentikan dengan secara hormat sebagai anggota DPRD Riau 2019-2024 yang berdasarkan surat keputusan Mendagri tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan surat keputusan Mendagri tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Syahroni Tua dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru diangkat secara resmi sebagai anggota DPRD Riau.
Syahroni menggantikan Noviwaldy Jusman atau Dedet yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Syahroni Tua memperoleh suara terbanyak ketiga yaitu 6.954 suara, berada di bawah almarhum Noviwaldi yang meraih sebanyak 17.132 suara pada Pemilu 2019 lalu. Sedangkan suara dari partai demokrat Dapil Pekanbaru diraih oleh Agung Nugroho dengan perolehan suara sebanyak 27.527 suara.
Selain duduk sebagai anggota fraksi partai demokrat, setelah resmi dilantik, Syahroni langsung masuk menjadi anggota Komisi III dan sekaligus menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau.
Saat ditemui usai pengambilan sumpah, Syahroni mengaku siap untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
Baik tugasnya sebagai anggota fraksi, komisi maupun Banmus. "Karena saya masih baru maka yang paling penting saya menyesuaikan dengan dulu lah dengan rekan-rekan yang lain. Ini kan kerja tim," kata Syahroni usai pelantikan.
Paripurna pelantikan PAW tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Riau, H Edi Natar Nasution. Turut hadir juga perwakilan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan segenap anggota DPRD Riau. (Sri Lestari)