Pedagang Kaki Lima Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dhien Akan Diatur Disperindag Pekanbaru

Pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Pekanbaru akan diatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Selama ini PKL kuliner malam itu dikelola organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 

Pedagang Kaki Lima Kuliner Malam di Jalan Cut Nyak Dhien Akan Diatur Disperindag Pekanbaru
Pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Pekanbaru akan diatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Selama ini PKL kuliner malam itu dikelola organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).  FOTO: Disperindag Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Pekanbaru akan diatur Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Selama ini PKL kuliner malam itu dikelola organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 

"Kita atur pedagangnya, kita tata lokasinya, kita maksimalkan penggunaannya. Selama ini pengelolaan PKL tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah. Artinya tidak ada retribusi maupun pajak masuk ke pemerintah," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (29/9/2024). 

Menurutnya, diperlukan penataan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Pekanbaru. 
Belum lama ini pihaknya juga sudah melakukan rapat tentang penataan PKL yang difokuskan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Dimana, untuk rencana penataan juga menilai adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Gahun 2015 yang mengatur secara detail terkait dengan penataan dan pengawasan PKL.

"Secara garis besar nanti ada tiga hal yang harus kita lakukan di dalam penataan. Pertama nanti kita akan melakukan pendataan PKL untuk kemudian kita registrasi, kita daftarkan baru kita lakukan pembinaan," terangnya. 

Untuk penataan kawasan itu nantinya juga ada ruas jalan yang diizinkan berjualan dan ada juga yang tidak boleh untuk berjualan.

Bahkan, kawasan parkir kendaraan pengunjung juga akan dilakukan penataan agar terlihat rapi dan dapat menjadi daya tarik wisata.

Selain Disperindag Kota Pekanbaru, nantinya juga akan ada beberapa OPD dan instansi vertikal juga ikut membantu proses penataan kawasan tersebut. Bagaimana kawasan itu nanti bisa tertata, terkelola dan termanfaatkan dengan maksimal. (kha)