Pedagang Kaki Lima di Car Free Day Pekanbaru Akan Dikenakan Retribusi Jasa Usaha
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diizinkan, seperti pedagang di Car Free Day (CFD) Pekanbaru, Jalan Cut Nyak Dien akan dikenakan Retribusi Jasa Usaha. Begitu juga kawasan PKL lainnya yang sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diizinkan, seperti pedagang di Car Free Day (CFD) Pekanbaru, Jalan Cut Nyak Dien akan dikenakan Retribusi Jasa Usaha. Begitu juga kawasan PKL lainnya yang sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Besaran tarifnya di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp5.000 per meter persegi.
"Ini untuk kawasan-kawasan berdagang yang diizinkan pemerintah, maka retribusinya bakal dibayar pada pedagang yang jualan di sana," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (5/2/2024).
Retribusi Jasa Usaha adalah satu dari empat retribusi yang pada tahun ini jadi target Disperindag Kota Pekanbaru. Tiga retribusi lainnya yakni, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Parkir dan Retribusi Layanan Persampahan.
"Kita akan segera lakukan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini di pasar-pasar, yang dikelola pemerintah kota," kata Zulhelmi Arifin.
Disperindag Kota Pekanbaru sudah rapat dengan sejumlah dinas terkait membahas rencana penerapan retribusi ini di pasar.
Disperindag Kota Pekanbaru juga menjelaskan, ada retribusi yang dihilangkan yakni retribusi tera dan tera ulang karena digratiskan.
Ia menyebut untuk retribusi parkir dan retribusi layanan persampahan hanya berlaku parkir dalam kawasan pasar saja.
"Jadi nanti kita punya target retribusi. Nanti akan kita kordinasi dengan dinas terkait perihal potensi retribusi parkir dan layanan persampahan dalam area pasar," ungkapnya.
Disperindag Kota Pekanbaru bakal meminta data dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru. Mereka ingin tahu capaian retribusi yang ada selama ini agar bisa diterapkan di dalam area pasar.
Target dan potensi dari empat retribusi ini, katanya, masih dibahas. Ia optimis retribusi tersebut bisa memberi sumbangsih untuk kas daerah.
"Apalagi nanti kita kordinasi dengan Bapenda, agar dibantu pembayarannya secara non tunai atau pembayaran digital," tutupnya. (kha)