NJOP Naik Drastis, Bapenda Tulungagung Diminta Berdialog Dengan AKD
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak hingga 13 kali lipat dikeluhkan kepala desa.
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ratusan Kepala Desa di Tulungagung, Jawa Timur, mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemkab naik drastis hingga 13 kali lipat. Menanggapi hal tersebut, anggota Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi meminta Asosiasi Kepala Desa (AKD) berdialog dengan Bapenda Tulungagung.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendatan Daerah (Bapenda), menaikan NJOP disejumlah wilayah hingga 13 kali lipat.
Hal tersebut bertujuan mengelesaikan permasalahan dengan kesepakatan bersama.
"Masalah NJOP di Tulungagung memang menjadi perhatian publik. Saya berpesan, agar AKD dan Bapenda berdialog untuk menemukan kata sepakat. Jangan sampai warga Tulungagung dirugikan, mengingat kenaikan NJOP akan berpengaruh ke Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ucap Ahmad Nawardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).
Senator dari Jawa Timur ini mengingatkan, sebelum surat tagihan pajak sampai ketangan warga, permasalahan NJOP harus diselesaikan. Sebab, dengan adanya kenaikan NJOP yang drastis, akan menyulitkan warga ditengah pandemi Covid-19.
"Saya mendukung penuh agar ada jalan keluarnya. Jangan sampai, masalah ini belum selesai tagihan pajak sudah sampai ke warga. Dalam masa panemi ini, saya fikir kenaikan NJOP yang secara otomatis akan berpengaruh ke PBB tuntu menyulitkan warga," jelas dia.
Ahmad Nawardi bercerita, dalam masa pandemi ini untuk memulihkan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan membebaskan sejumlah pajak. Salah satunya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan roda empat produksi dalam negeri.
"Sangat tidak elok saat pemerintah pusat tengah memberikan pembebasan pajak dalam masa pandemi ini, tapi pemerintah daerah malah menaikan pajak," ungkap dia.
Terakhir, Ahmad Nawardi berharap, dalam masa pandemi Covid-19 ini, Pemkab Tulungagung juga ikut program pemerintah dalam pembebasan sejumlah pajak. Mengingat perekonomian masyarakat disana tengah tidak stabil dihantam pandemi Covid-19.
"Saya sangat berharap pemerintah daerah bisa mengambil contoh langkah pemerintah pusat dalam meringankan warga. Saat ini pandemi masih berlangsung dan kondisi ekonomi masih belum stabil," tandas dia.
Sebagai mana diketahui, Para Kepala Desa di Tulungagung mengancam menolak memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena terjadi kenaikan yang santa tinggi.
AKD Tulungagung menyebut, kenaikan PBB di wilayah pinggiran mencapai 8-13 kali lipat. Kenaikan ini buntut dari penetapan NJOP baru, sesuai zonasi tanah di Tulungagung. (Rls)