Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg (LPG bersubsidi). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan, pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg (LPG bersubsidi). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan, pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ungkap Tutuka Ariadji dalam siaran pers yang dikutip Wartasuluh.com dari laman https://www.esdm.go.id, Kamis (24/8/2023).
Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg yang diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 Kg, agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini, katanya, bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret - 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi.
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi volume LPG 3 Kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Pada tahun 2019, realisasi volume LPG 3 Kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.
Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 Kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG 3 Kg.
Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran.
"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tutup Dirjen Migas. (kha)