Mengqadha Puasa Artinya Membayar Utang Puasa Ramadan, Begini Aturannya

WARTASULUH.COM - Bulan Ramadan identik dengan ibadah puasa. Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan “shaumâ€, yang secara bahasa berarti imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sedangkan secara istilah shaum memiliki makna, yaitu menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah).
Puasa di bulan Ramadan adalah perintah yang ditetapkan atas umat Islam di tahun kedua setelah Hijrah, dan diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang baligh, berakal, sehat, dalam keadaan mukim (tidak bersafar), dan tidak dalam keadaan haid bagi perempuan.
Lalu, bagaimana dengan orang yang sedang dalam kondisi sakit, bersafar, atau perempuan haid? Orang-orang yang sedang dalam kondisi tersebut diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan wajib mengqadhanya di hari lain.
Meski sudah sering menjalani bulan Ramadan dengan puasa, namun beberapa orang mungkin masih belum tahu mengqadha puasa artinya apa. Dalam artikel kali ini kami akan menyampaikan arti qadha puasa dan juga aturan yang wajib diketahui umat Muslim.
Qadha Puasa
qodha artinya adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya (Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir).
Mengqadha puasa artinya mengerjakan atau membayar utang puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan. Orang yang mengqadha puasa artinya dirinya memiliki kondisi tertentu yang membuatnya tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadan antara lain adalah orang yang sakit, yang sakitnya membuatnya sulit untuk berpuasa; musafir; dan perempuan yang sedang haid atau nifas.
Dalil yang menjelaskan masalah ini adalah,
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Kemudian dalil tentang wanita haid dan nifas berasal dari hadis ‘Aisyah, beliau mengatakan,
"Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat." (HR. Muslim).
Kemudian orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya adalah perempuan hamil dan menyusui. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasai dan Ahmad).
Aturan Qadha puasa
Orang yang mengqadha puasa artinya mereka perlu mengetahui aturan tentang qadha puasa.
-Jika ada yang luput berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus mengqadha sebulan.
-Boleh ketika puasa di musim panas lalu diqadha pada musim dingin, atau sebaliknya.
-Qadha puasa Ramadan boleh ditunda.
-Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha puasa dibatasi sampai Ramadan berikutnya (kecuali jika ada uzur). -Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Sya'ban.
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Apabila ada yang melakukan qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.
-Ketika menunda qadha puasa Ramadan melampaui Ramadan berikutnya, maka Anda harus melakukan (1) mengqadha dan (2) menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Sedangkan fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.
-Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadan berikutnya bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu -kemudian mengqadha puasa.
Aturan tentang qadha puasa ini diringkas Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.
Menyegerakan Qadha Puasa
Ketika seseorang mengqadha puasa artinya dirinya harus segera menunaikannya dan tidak ditunda-tunda. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).
Lalu, dalam mengqadha puasa artinya bukan harus dilakukan secara berturut-turut. Anda boleh mengqadha puasa secara terpisah. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga menyampaikan bahwa, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.”
Terakhir, dalam mengqadha puasa artinya seseorang juga wajib melakukan niat di malam hari (sebelum Subuh) sama seperti saat puasa Ramadan. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).
Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Subuh, namun puasa sunnah