GALERI FOTO DPRD RIAU

Masa Jabatan Gubri Berakhir 20 Februari 2024, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Pimpin Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Edy Natar Nasution

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memimpin Rapat Paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 pada Senin (5/2/2024). Masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada 20 Februari 2024.

Masa Jabatan Gubri Berakhir 20 Februari 2024, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Pimpin Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Edy Natar Nasution
Foto bersama Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, usai memimpin Rapat Paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 pada Senin (5/2/2024).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memimpin Rapat Paripurna penyampaian usulan pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 pada Senin (5/2/2024). Masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada 20 Februari 2024.

Rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD Provinsi Riau Sulastri, Markurius Anwar, Eva Yuliana, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Zulkifli Indra, Sofyan Siraj Abdul Wahab, Iwa Sirwani Ibra, Tamarudin serta Anggota DPRD lainnya yang mengikuti secara daring.

Dalam rapat paripurna itu, Agung mengatakan, agenda rapat paripurna itu berdasarkan Undang-undang No.23/2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden.

Usulan ini, katanya, menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. 

Setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.

"Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan," sebut Agung.

Agung beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Edy Natar Nasution atas kerja keras dan berkomitmen untuk terus menyelesaikan tugas sebagai pimpinan di negeri Melayu Riau ini, hingga masa akhir jabatannya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. 

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian Usulan pemberhentian gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” ungkap Edy. 

Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.

“Oleh karena itu, rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut,” tambahnya. (*)