Kemenag Pekanbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Rinciannya

WARTASULUH.COM-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H / 2025 M. Besaran ini dihitung berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Dalam Surat Edaran Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025 yang ditandatangani Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, pada Kamis 6 Maret 2025 dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan.
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Mengacu pada harga beras di Kota Pekanbaru yang dirilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan 1446 H, berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan:
Rp46.250 per jiwa untuk beras Pandan Wangi SLX dan Pandan Wangi (Rp18.500/kg)
Rp45.000 per jiwa untuk beras Ramos
Rp44.500 per jiwa untuk beras Mudik/Solok/Anak Daro
Rp43.750 per jiwa untuk beras Mundam
Rp39.000 per jiwa untuk beras Belida
Rp37.500 per jiwa untuk beras Topi Koki
Rp33.500 per jiwa untuk beras Bulog
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid.
Seluruh pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah wajib dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah.
Diharapkan dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan dan membantu mereka yang berhak menerima.