Jadi Sumber Korupsi, Ketua KPK Suarakan Ambang Batas Capres 0 Persen

Jadi Sumber Korupsi, Ketua KPK Suarakan Ambang Batas Capres 0 Persen
Firli Bahuri

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri gencar mensuarakan dukungan agar presidential threshold atau ambang batas mendukung calon presiden berada di angka 0 persen. Dia menilai, presidential threshold merupakan salah satu faktor pendorong hasrat korupsi yang membabi buta bagi seluruh pejabat politik.

Mantan deputi penindakan KPK itu mengungkapkan bahwa PT menjadi perhatian lembaga antirasuah setelah mengkaji penyebab korupsi kepala daerah. Dia melanjutkan, salah satu penyebabnya adalah karena biaya politik tinggi.

Firli mengatakan, sebesar 95,4 persen balas budi pada donatur akan berbentuk meminta kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Atau 90,7 persen dari mereka meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dia mengatakan, data tersebut didapat KPK dari para gubernur, kepala daerah dan anggota legislatif. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, mereka semua menyadari bahwa dorongan korupsi akan sangat tinggi jika biaya politik sangat mahal.

"Prinsip balik modal dan balas budi pada donator membuat kepala daerah dan anggota legislatif akan menciptakan birokrasi yang korup, karena dari mana lagi mereka mencari pengganti itu kalau bukan dari kas negara," katanya, Rabu (16/12/2021).

Firli melanjutkan, atas alasan itu juga KPK telah menetapkan 33 pimpinan kementerian dan lembaga, 22 gubernur, 141 kepala daerah, 309 anggota legislatif dan 345 pihak swasta sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, PT 0 persen bisa membuat mahar politik parpol hilang dan biaya kampanye murah.

"Sehingga pejabat terpilih lebih leluasa bekerja baik, ketimbang mikir korupsi untuk balik modal dan balas budi donatur," katanya.

Dia mengatakan jika memang PT telah mendorong politik transaksional dalam bentuk mahar-mahar politik dan biaya politik mahal menciptakan donokrasi maka pemberantasan korupsi harus diupayakan dengan perbaikan kultur dan sistem pemilihan di Indonesia.

Dia mengatakan, perubahan bisa dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Firli melanjutkan, pendapat PT 0 persen adalah semata-mata untuk tujuan penanganan potensi dan pemberantasan korupsi yang maksimal karena itulah konsentrasi KPK.

"Pendapat saya, bukan berarti saya memasuki ranah politik. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak memasuki ranah kamar politik atau kamar kekuasaan yudikatif," katanya.

Didukung

Apa yang disuarakan Komjen Firli, didukung oleh sejumlah parpol. PAN menilai jika presidential threshold 0 persen diberlakukan, maka akan banyak memunculkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara, sebab sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Rabu (15/12).

Viva meyakini meski presidential threshold 0 persen, tidak seluruh partai politik akan menyalonkan kadernya di Pilpres. Hal tersebut mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya.

Selain itu, presidential threshold 0 persen juga menghilangkan potensi konflik akibat pasangan calon (paslon) yang hanya dua pasangan calon. Jika paslon lebih dari tiga, maka potensi konflik relatif rendah. 

"Jika akan diterapkan di pemilu 2024, maka UU nomor 7 tahun 2021 harus di revisi. Di tahun 2021 UU Nomor 7/ 2017 sudah dikeluarkan di program legislasi nasional (Prolegnas)," ujarnya.

PAN mengapresiasi adanya judicial review terhadap presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sejumlah pihak. Menurutnya adanya gugatan ke MK menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional. 

"Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi Trias Politica di Indonesia relatif berjalan dengan baik. Hal ini juga menandakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum sebagai panglima dalam kehidupan kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi," jelasnya. 

Senada dengan PAN, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan bahwa wacana pengurangan presidential threshold 0 persen merupakan cita-cita PKB. "Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu tapi belum terlaksana karena nggak ada pembahasan undang-undang," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Menurut Cak Imin, jika presidential threshold tidak bisa 0 persen, maka idealnya PT minimal 5 persen, sedangkan maksimal 10 persen. 

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini berlaku Presidential Threshold sebesar 20 persen. Cak Imin menjelaskan, alasan PKB mendukung agar besaran Presidential Threshold diturunkan dari yang berlaku saat ini supaya lebih memberi ruang kebebasan ekspresi.

"Semua punya hak yang sama idealnya 0 persen tapi kan nggak lucu juga ya harus ada pembatasan lah ya 5-10 persen tapi gagal, gagal karena sudah diputuskan tidak ada lagi pembahasan," ucapnya.

Berbeda dengan PAN dan PKB, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan keberadaan ambang batas partai politik mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. 

"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.

Dia menilai, usulan agar presidential threshold menjadi 0 persen merupakan hal yang sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilindungi UU. Menurutnya, gugatan terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak MK.

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan ambang batas," ujarnya.

Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU tersebut tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, mengatakan perdebatan soal ambang batas pencalonan presiden 0 persen bukanlah hal baru. Menurutnya wacana tersebut sudah pernah digulirkan sejak lama.

"Ini kan sudah sekian lama dan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan kemudian MK memutuskan itu, sehingga menurut saya putusan Mahkamah Konstitusi kan final and binding, sehingga kondisi hari ini mendiskusikan itu lagi menjadi tidak relevan, karena itu sudah final tentang judicial review yang dilakukan teman-teman saat itu," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (15/12).

Ia mengatakan wacana presidential threshold 0 persen tidak lagi menjadi bahan diskusi partai-partai politik. Apalagi kalau kemudian ada rencana menurunkan angka presidential threshold.

"Kalau kemudian mau diturunkan angka-angkanya maka dia harus melalui tahapan-tahapan, perubahan beberapa UU dan turunannya, itu kondisi faktualnya hari ini," ujarnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan untuk mengentaskan korupsi di tanah air, Ahmad menilai pernyataan Firli tersebut lebih kepada kekhawatiran Firli sebagai penegak hukum. Tingginya Presidential Threshold dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi kekhawatiran Pak Firli sama dengan yang dikhawatirkan Pak Surya Paloh, ketika kemudian mendirikan partai ini, makanya kemudian ketika partai ini dideklarasikan sebagai peserta pemilu kita mencoba memperkenalkan dengan cara politik baru dengan politik yang kita kenal politik tanpa mahar, karena kita ingin kemudian memotong biaya politik yang menjadi mahal," terangnya. (Ws)

Editor : Delfi

Sumber : Republika.co.id