Hotel Aryaduta Hanya Berikan Rp200 Jutaan Setahun ke Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Kita ini Pemilik Aset!

Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya berikan Rp200 jutaan setahun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hotel Aryaduta Hanya Berikan Rp200 Jutaan Setahun ke Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto: Kita ini Pemilik Aset!
Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya berikan Rp200 jutaan setahun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). FOTO: Diskominfotiks Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya berikan Rp200 jutaan setahun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tetap jalan kontraknya, iya. Tapi tidak ada salahnya diajak duduk bersama, dibicarakan, diberitahu. Etikanya di situ. Kita ini pemilik aset!” kata SF Hariyanto, Senin (5/1/2026).

SF Hariyanto menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Hotel Aryaduta Pekanbaru memiliki potensi pendapatan yang cukup besar setiap tahunnya. 

Namun demikian, kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi Riau selama ini dinilai belum mencerminkan potensi tersebut.

“Kalau dari informasi yang saya terima, pendapatan hotel itu bisa di atas Rp30 miliar per tahun. Tapi yang masuk ke kita selama ini hanya sekitar Rp200 jutaan. Ini tentu tidak sebanding,” ungkap SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, besaran setoran yang diterima daerah selama ini memang mengacu pada perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak lama. 

Namun, SF Hariyanto menilai perlu evaluasi menyeluruh dari sisi etika dan tata kelola, mengingat kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta telah berakhir pada 2025 dan status aset tersebut kini sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.

SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi secara detail terkait nilai kontrak terbaru maupun besaran kontribusi yang akan diterima daerah apabila kerja sama pengelolaan tersebut diperpanjang. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau memandang perlu dilakukan kajian mendalam terhadap seluruh isi perjanjian yang ada.

“Saya belum berani menyimpulkan apa-apa. Kontraknya harus kita pelajari dulu. Berapa hitungannya, bagaimana kontribusinya, semua harus jelas,” tegasnya.

Menanggapi informasi terkait adanya perpanjangan kerja sama pengelolaan yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) bersama mitra pengelola, SF Hariyanto mengatakan, langkah tersebut semestinya dikomunikasikan secara terbuka dengan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham utama, meskipun perpanjangan tersebut disebut didasarkan pada surat kuasa dari gubernur sebelumnya.

“Kalaupun ada dasar surat, tetap harus ada komunikasi. Apalagi sekarang aset itu sudah 100 persen milik Pemprov Riau. Jangan sampai daerah dirugikan,” jelas SF Hariyanto.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Riau membuka peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pola kerja sama pengelolaan aset daerah, termasuk opsi-opsi yang dinilai lebih memberikan manfaat optimal bagi daerah.

SF Hariyanto menegaskan, setiap langkah kebijakan akan ditempuh melalui kajian hukum dan administrasi yang matang serta melibatkan DPRD dan pemangku kepentingan terkait. 

“Kita ingin percepatan, tapi tetap sesuai aturan. Semua harus disiapkan dengan baik, supaya hasilnya benar-benar untuk kepentingan daerah,” pungkasnya. 

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta di Pekanbaru bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan PKS Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Ia menilai Pemprov Riau diabaikan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut.

"Kami Pemprov Riau sebagai pemilik saham tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR," ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah melayangkan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pencopotan direksi PT SPR.

"Ini makanya kami minta RUPS LB agar dicobot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," ungkapnya. (kha)