Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Telat Didenda

Hari ini, Rabu (31/3/2021) batas terakhir lapor SPT Tahunan pajak periode 2020, khususnya bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Telat Didenda

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (31/3/2021) batas terakhir lapor SPT Tahunan pajak periode 2020, khususnya bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Bila terlambat, siap-siap kena denda.

Sesuai ketentuan, batas pelaporan SPT bagi WP OP jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan untuk WP Badan jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya. 

Bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT maka akan terkena sanksi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).

Sanksi berupa denda keterlambatan juga berlaku bagi WP Badan, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 yakni senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.

Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak di periodenya. Selain itu, bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.

Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT tahunan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (Lis)