Dua Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Bengkalis

Dua terdakwa narkoba jenis sabu seberat 19 Kg yang diduga komplotan jaringan narkotika internasional, divonis hukuman mati di Bengkalis.

Dua Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Bengkalis
vonis hukuman mati

BENGKALIS, WARTASULUH.COM - Dua terdakwa narkoba jenis sabu seberat 19 Kg yang diduga komplotan jaringan narkotika internasional, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (4/8) dalam sidang daring. 

Vonis hukuman mati tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar atau subsider 6 bulan kepada Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan dan Rico Lisando alias Ripo Bin Lisril.

"Majelis berpendapat lain terhadap tuntutan, karena ada hal-hal yang ditemukan dalam fakta persidangan. Sehingga majelis hakim memberi vonis hukuman mati," ungkap Juru Bicara PN Bengkalis Mohd. Rizky Musmar, Kamis (6/8).

Kedua terdakwa yang didampingi Windrayanto dari pos bantuan hukum, langsung menyatakan banding terkait vonis mati tersebut.

Terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan adalah warga Kota Pekanbaru.

Sedangkan Rico Lisando alias Ripo Bin Lisril merupakan warga Kabupaten Limapuluh, Sumatera Barat.

JPU menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogosaat dikonfirmasi mengenai putusan vonis majelis hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24) diduga komplotan jaringan narkotika internasional. 

Berawal saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari Malaysia dalam jumlah besar pada Januari 2020.

Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan keduanya saat di Selat Bengkalis menggunakan kapal patroli. 

Saat akan ditangkap, Abdillah sempat lolos, namun tim narkoba akhirnya menangkapnya di Jalan Lintas sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis dengan bukti 19 Kg sabu di dalam kendaraan yang mereka tumpangi. (antarariau.com)