Cek! Segini Passing Grade CPNS 2023
WARTASULUH.COM-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. Passing grade ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.
Dalam diktum pertama, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 ditetapkan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun, jumlah soal keseluruhan SKD mencapai 110 butil soal, terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.
"SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit," tulis Surat Keputusan tersebut.
Terkait dengan pembobotan SKD, materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
Dari penetapan ini, maka nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum ditetapkan TWK sebesar 65, TIU 80 dan TKP 166.
Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus
Khusus kebutuhan ini dibedakan menjadi empat bagian:
1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Patut dipahami keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.