Apakah Indonesia Wajib Menerima Rohingya?

Apakah Indonesia Wajib Menerima Rohingya?
Pengungsi Rohingya

WARTASULUH.COM- Gelombang kedatangan warga Rohingya ke wilayah Aceh, Indonesia, terus terjadi. Mereka diketahui tiba dengan perahu dari Myanmar dengan alasan untuk lari dan mencari hidup yang lebih layak.

Meski begitu, kedatangan mereka tidak disambut baik oleh warga Aceh. Para warga mengaku resah dengan perilaku masyarakat Rohingya yang pernah diterima mereka sebelumnya, dengan mengatakan mereka sering melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi PBB untuk pengungsi, UNHCR, berupaya untuk menampung warga Rohingya di wilayah Aceh. Terbaru, badan itu berupaya untuk mencari wilayah yang dapat dijadikan tempat pengungsian.

Lalu, apakah sebenarnya Indonesia memiliki kewajiban untuk menerima para pendatang Rohingya?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) yang juga Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana, menilai kehadiran etnis Rohingya bukanlah urusan Indonesia.

Menurutnya, Indonesia tidak seharusnya memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi mengingat Indonesia bukan peserta dari Convention relating to the Status of Refugees yang dikenal sebagai Refugees Convention 1951.

"Bila etnis Rohingya hendak diperlakukan sebagai pengungsi maka ini merupakan urusan UNHCR dan Indonesia hanya membantu sedapatnya mengingat para etnis Rohingya saat ini berada di Indonesia," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (14/12/2023).

Ia juga menambahkan bahwa etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia melalui Aceh dengan menggunakan kapal-kapal laut bukanlah pengungsi melainkan pendatang gelap.

"Orang-orang yang memasuki wilayah negara lain tidak serta merta bisa mendapatkan status atau dapat dikatakan sebagai Pengungsi. Mereka harus melalui verifikasi oleh UNHCR atau oleh otoritas keimigrasian dari wilayah negara yang dimasuki," katanya.

"Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan orang yang datang tersebut memenuhi definisi Pasal 1 Konvensi Pengungsi, disamping memastikan mereka bukanlah orang yang ingin mencari penghidupan yang lebih baik dan tidak memilki catatan kriminal diasal negaranya," tambahnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan ada lima hal yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk ketegasan. Pertama yakni menyerahkan segala sesuatu kepada UNHCR.

Kedua, pemerintah harus meminta agar UNHCR menyiapkan dan mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari dari etnis Rohingya. Ketiga, pemerintah untuk sementara harus mencarikan pulau terpencil untuk menampung etnis Rohingya untuk mengantisipasi mereka lari dari penampungan dan berbaur dengan warga lokal.

"Keempat, pemerintah meminta ke Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk melakukan pemulangan terhadap etnis Rohingya atau UNHCR sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) dan (3) Perpres 125," paparnya lagi.

"Kelima Indonesia wajib meminta kantor UNHCR di Jakarta yang bertugas untuk melakukan screening para pencari suaka dan status pengungsi untuk segera ditutup. Hal ini karena kantor tersebut menjadi faktor pendorong banyaknya etnis Rohingya dan sejumlah bangsa keluar dari negaranya datang ke Indonesia," jelasnya.