Abdul Wahid Akan Sampaikan Perlawanan, Disambut Salawat Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan menyampaikan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Perlawanan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutmya yang akan digelar pada Senin (30/3/2026).
Usai menjalani sidang, Abdul Wahid disambut salawat Nabi oleh puluhan orang pendukung dan kader PKB Riau yang menghadiri persidangan.
"Tadi kita sudah dengarkan pembacaan dakwaan bahwa itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini," katanya, saat dibawa petugas menuju ke mobil tahanan.
Abdul Wahid tampak tersenyum saat disapa kader PKB Riau dan pendukung. Dia juga menyempatkan diri bersalaman dengan pendukung yang mengajak salaman.
"Dari narasi KPK sebelumnya, saya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tetapi, dalam dakwaan hari ini di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak ada menyebutkan OTT," ucap Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga mengatakan KPK tidak menyampaikan dalam dakwaan terkait tuduhan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta serta penerimaan "jatah preman" dan penggunaan uang untuk pergi ke Inggris.
"Padahal, hal itu disebutkan dalam konferensi pers KPK sebelumnya. Tetapi, dalam dakwaan KPK hari ini, itu tidak ada disebutkan," jelasnya.
Abdul Wahid mengatakan hal ini sangat janggal dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan sebelumnya merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Hal aenada dikatakan tim kuasa hukum Abdul Wahid yang diketuai Kemal Sahab.
"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya," ungkap Kemal.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, katanya, mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan yang selama ini dituduhkan kepada Abdul Wahid. "Sebelumnya Pak Abdul Wahid dituduh menerima uang 800 juta secara langsung tidak ada itu di dakwaan. Kemudian Pak Abdul Wahid dituduh menggunakan uang untuk pergi ke Inggris ke Brazil, tidak ada hari ini didakwaan," katanya.
Kemudian, kata dia, Abdul Wahid dituduh di OTT dan bersembunyi serta melarikan diri. "Tapi tidak ada tuduhan itu didakwaan. Kemudian Pak Abdul Wahid ada tuduhan-Japrem, dan mana didakwaan tidak ada digunyikan sama sekali. Dari sini kan dapat tergambar sebenarnya tuduhan-tuduhan dari penyidik di awal itu sama sekali tidak berdasar. Dan bagi kami, ini diduga ada bentuk karakter assassination. Pembunuhan karakter terhadap Bapak Abdul Wahid. Beliau seolah-olah diadili sebelum proses peradilan," jelas Kemal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 berdasarkan keputusan presiden. Dalam jabatannya, terdakwa memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk pengambilan kebijakan anggaran.
Dalam menjalankan kekuasaan tersebut, terdakwa Abdul Wahid diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis, di antaranya Muhammad Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPRPKPP dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur.
Menurut jaksa, kedua orang tersebut berperan sebagai perpanjangan tangan terdakwa Abdul Wahid dalam menjalankan praktik pemerasan, termasuk menyampaikan permintaan uang kepada pejabat di bawahnya.
Menurut JPU, perkara bermula pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut, menurut jaksa, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT.
Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.
Momentum ini, menurut jaksa, dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa, kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat di bawahnya.
"Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar," jelas jaksa.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi. Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.
JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
JPU mengungkap, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan," kata JPU.
Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (shd)


admin



