Abdul Wahid Akan Sampaikan Perlawanan, Disambut Salawat Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Wahid Akan Sampaikan Perlawanan, Disambut Salawat Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Praktik Pemerasan dan Gratifikasi
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan menyampaikan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. FOTO: Harismanto/Wartasuluh.com

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid akan menyampaikan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana dugaan keterlibatan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi, perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, Kamis (26/3/2026) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Perlawanan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutmya yang akan digelar pada Senin (30/3/2026).

Usai menjalani sidang, Abdul Wahid disambut salawat Nabi oleh puluhan orang pendukung dan kader PKB Riau yang menghadiri persidangan.

"Tadi kita sudah dengarkan pembacaan dakwaan bahwa itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini," katanya, saat dibawa petugas menuju ke mobil tahanan.

Abdul Wahid tampak tersenyum saat disapa kader PKB Riau dan pendukung. Dia juga menyempatkan diri bersalaman dengan pendukung yang mengajak salaman. 

"Dari narasi KPK sebelumnya, saya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tetapi, dalam dakwaan hari ini di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak ada menyebutkan OTT," ucap Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga mengatakan KPK tidak menyampaikan dalam dakwaan terkait tuduhan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta serta penerimaan "jatah preman" dan penggunaan uang untuk pergi ke Inggris.

"Padahal, hal itu disebutkan dalam konferensi pers KPK sebelumnya. Tetapi, dalam dakwaan KPK hari ini, itu tidak ada disebutkan," jelasnya.

Abdul Wahid mengatakan hal ini sangat janggal dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan sebelumnya merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya. 

Hal aenada dikatakan tim kuasa hukum Abdul Wahid yang diketuai Kemal Sahab.

"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya," ungkap Kemal.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, katanya, mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan yang selama ini dituduhkan kepada Abdul Wahid.  "Sebelumnya Pak Abdul Wahid dituduh menerima uang 800 juta secara langsung tidak ada itu di dakwaan. Kemudian Pak Abdul Wahid dituduh menggunakan uang untuk pergi ke Inggris ke Brazil, tidak ada hari ini didakwaan," katanya.

Kemudian, kata dia, Abdul Wahid dituduh di OTT dan bersembunyi serta melarikan diri. "Tapi tidak ada tuduhan itu didakwaan. Kemudian Pak Abdul Wahid ada tuduhan-Japrem, dan mana didakwaan tidak ada digunyikan sama sekali. Dari sini kan dapat tergambar sebenarnya tuduhan-tuduhan dari penyidik di awal itu sama sekali tidak berdasar. Dan bagi kami, ini diduga ada bentuk karakter assassination. Pembunuhan karakter terhadap Bapak Abdul Wahid. Beliau seolah-olah diadili sebelum proses peradilan," jelas Kemal. (shd)