800 Ha Lahan Diklaim Suku Maharajo Kota Lama, Menejemen PT EDI Siap Dimediasi Pemerintah Daerah

Sekitar 800 hektar (ha) lahan PT Ekadura Indonesia (EDI) diklaim Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau

800 Ha Lahan Diklaim Suku Maharajo Kota Lama, Menejemen PT EDI Siap Dimediasi  Pemerintah Daerah
Proses pemasangan spanduk oleh Ninik mamak

WARTASULUH.COM, KUNTO DARUSSALAM -
Sekitar 800 hektar (ha) lahan PT Ekadura Indonesia (EDI) diklaim Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Management PT EDI pun siap dimediasi oleh Perintah Daerah (Pemda) Rohul.

Klaim itu ditandai dari Ninik Mamak dan puluhan anak kemenakan Suku Maharajo yang bergabung dalam Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama, Kamis (16/09/2020), lakukan pemasangan spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Dengan Luas Kurang Lebih 800 Hektare, Berdasarkan Surat Netjerland Indische Tahun 1939", di kawasan perkebunan PT Ekadura Indonesia, yang di klaim warga sebagai lahan perladangan Suku Maharajo.

Spanduk ini dipasang di 4 titik yang dianggap sebagai perbatasan lahan perladangan Suku Maharajo, seperti kebun yang berada kekat Pos Carli Pintu masuk ke kebun PT Ekadura Indonesia dari Kota Lama, kemudian depan Kantor PT Ekadura Indonesia, disimpang Borobudur dan terakhir di parit gajah perbatasan Delta.

Ninik mamak Suku Maharajo, H Jaharudin gelar Datuk Maharajo, didampingi Mamak Tungkek Datuk Irpan, menjelaskan, berdasarkan surat tanah Netjerland Indische yang dikeluarkan pemerintahan Belanda tahun 1939, di dalam surat tersebut di akui bahwa Suku Maharajo memiliki lahan perladangan seluas 800 hektar, yang masih dikelola dan dijaga sebagai sumber mata pencaharian Suku Maharajo sampai tahun 1986. Kemudian PT.Ekadura Indonesia datang ke Kunto Darussalam ditahun 1987, lalu mengelola lahan tersebut dan menjadikannya kebun sawit dengan alasan termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

" Masih tangkas diingatan saya, ditahun 1964-1965, selama 2 tahun, saya saat itu masih kelas 1 SD, bersama orang tua saya, membuka lahan perladangan dikawasan Sungai Nago Pondam. Kami membuka lahan berpindah-pindah sampai tahun 1986. Namun semenjak PT Ekadura Indonesia datang, lahan perladangan dan hutan yang biasanya tempat kami mencari rotan, mencari madu dikayu sialang, dan hasil hutan lainnya, tidak lagi bisa kami lakukan. Lahan perladangan kami diambil tanpa perundingan dan tanpa ganti rugi," ungkap Ninik Mamak Suku Maharajo, H Jaharudin.

Pengklaiman lahan seluas 800 hektar oleh Ninik Mamak dan anak kemenakan Suku Maharajo Kota Lama, bukan tak beralasan. Ketua Tim Perjuangan Pemulangan Lahan Perladangan Suku Maharajo, Heri Gonora, mengaku harga mati, lahan perladangan Suku Maharajo ini harus kembali kepada anak kemanakan Suku Maharajo sebagai pemilik yang sah.

mediasi yang dilaksanakan Camat Kunto Darussalam dan Lurah Kota Lama

Heri dengan segenap anak kemenakan Suku Maharajo Kota Lama akan memperjuangkan lahan ini agar kembali ke suku Maharajo.

"Spanduk ini kita pasang, dengan catatan PT Ekadura Indonesia tidak boleh beraktifitas ukur lahan lagi di area ini," ujar Ketua Tim Perjuangan Pemulangan Lahan Perladangan Suku Maharajo, Heri Gonora.

Usai memasang spanduk di 4 titik, Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo juga mencari petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu dan BPN Pusat, yang sedang melaksanakan pengukuran lahan perkebunan PT.Ekadura Indonesia. Saat itu, Ketua Tim, Heri Gonora meminta kepada Tim BPN Rohul agar tidak melaksanakan pengukuran dilahan yang sudah diklaim, sampai ada keputusan bersama antara Suku Maharajo dengan PT Ekadura Indonesia.

Terjadinya aksi pemasangan spanduk dan larangan pengukuran lahan dikebun Delta PT EDI, yang diklaim Ninik Mamak Suku Maharajo Kota lama sebagai lahan persukuan Maharajo, pihak manajemen PT Ekadura Indonesia melalui Community Development Officer PT EDI, Dede Putra, Jumat ( 17/09/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, menghadiri panggilan mediasi yang dilaksanakan Camat Kunto Darussalam dan Lurah Kota Lama.

Mediasi berlangsung di kantor Camat Kunto Darussalam. Dalam mediasi itu, Dede Putra menyampaikan bahwa Menejemen PT Ekadura Indonesia membuka diri untuk persoalan yang terjadi, dan siap untuk dimediasi. Meski demikian, dengan tegas Dede menolak permintaan suku Maharajo yang meminta agar tidak berakfititas diatas lahan yang diklaim 800 Hektare tersebut.

"Kami siap untuk pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Namun mohon maaf, untuk penghentian aktifitas di lahan yang diklaim warga kami tidak bisa, karena lahan tersebut masuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Ekadura Indonesia," ujar CDO PT Ekadura Indonesia, Dede Putra.

Selain itu, terkait tuntutan Ninik Mamak dan anak kemenakan Suku Maharajo, dan Surat tanah dari Belanda tahun 1939 itu, dikatakan Dede, pihak menejemen PT Ekadura Indonesia selama ini tak pernah mengetahui. Begitu juga dengan sejarah tanah tersebut, karena perusahaan ini dibeli dan berpindah tangan sekitar tahun 1990-an. Menurut Dede, dirinya perlu menyampaikan itu kepada pimpinan.

Mediasi yang dilaksanakan Camat Kunto Darussalam, Ruslan S Sos, siang itu menghasilkan beberapa kesimpulan yakni masyarakat meminta lahan 800 hektare yang merupakan klaim Perladangan Suku Maharajo dikembalikan setelah HGU PT.l Ekadura Indonesia berakhir tahun 2022. Memohon agar tidak dilakukan pengukuran, demi mencegah terjadinya tindakan pidana di lapangan. Terakhir, masyarakat sepakat persoalan sengketa lahan suku Maharajo ini dimediasi sampai tuntas oleh pemerintah Kelurahan Kota Lama dan Camat Kunto Darussalam. (To'at)