5 Surat Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah

5 Surat Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah
Sertifikat Rumah

WARTASULUH.COM- Ketika membeli rumah, kamu wajib memperhatikan surat atau dokumen penting pendukung kepemilikan rumah. Sebab hal ini sangat vital untuk membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum dan menghindari kita dari konflik hukum di masa depan.

Lalu, apa saja surat penting tersebut? Berikut 5 surat penting yang wajib diperhatikan saat membeli rumah seperti yang dikutip dari Mortgage Master, Rabu (29/11/2023).

Berikut Surat-surat Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah

1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Surat penting rumah yang perlu kamu keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:

Sertifikat HaK Milik (SHM)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti sebagai pemegang sertifikat kamu memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara untuk SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan. Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara. Jadi kamu perlu memperpanjangnya secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

Ketika membeli rumah, pastikan bahwa rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak, dan kamu bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual-beli selesai.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli atau AJB merupakan surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM. Jika kamu membeli rumah bekas, kamu wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.

Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.

Pastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat IMB, karena jika tidak maka kamu sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10 persen atau rumah kamu bahkan bisa dibongkar secara paksa.

4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berikutnya, ada surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat ini dapat digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak, sehingga kamu tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama.

Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.

5. Bukti Pembayaran Tagihan

Ketika membeli rumah bekas, kamu juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

Demikian lima dokumen atau surat penting rumah yang perlu kamu wajib periksa ketika berniat membeli rumah. Semoga bermanfaat!