4.466 Unit Kendaraan Masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Sejak Dibuka 24 Desember 2023

Sebanyak 4.466 unit kendaraan masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sejak dibuka 24 Desember 2023 hingga kemarinm Senin (25/12/2023). Di hari pertama dilewati 1.742 unit kendaraan dan di hari kedua sebanyak 2.724 unit kendaraan. 

4.466 Unit Kendaraan Masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Sejak Dibuka 24 Desember 2023
Sebanyak 4.466 unit kendaraan masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sejak dibuka 24 Desember 2023 hingga kemarinm Senin (25/12/2023). Di hari pertama dilewati 1.742 unit kendaraan dan di hari kedua sebanyak 2.724 unit kendaraan. 

WARTASULUH.COM, KAMPAR - Sebanyak 4.466 unit kendaraan masuk Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sejak dibuka 24 Desember 2023 hingga kemarinm Senin (25/12/2023). Di hari pertama dilewati 1.742 unit kendaraan dan di hari kedua sebanyak 2.724 unit kendaraan. 

"Kami mencatat peningkatan trafik kendaraan yang masuk ke Ruas Tol Fungsional Bangkinang-XIII Koto Kampar pada 25 Desember sebanyak 2.724 kendaraan," Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru - Bangkinang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Selasa (26/12/2023). 

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 Km akan difungsionalkan hingga 3 Januari 2024 dari Pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Fungsional jalan tol ini dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024," ujarnya. 

Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar merupakan salah satu seksi Jalan Tol Pekanbaru-Padang.

Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar dibuka satu jalur. Untuk arus mudik libur Nataru dibuka dari arah Pekanbaru ke XIII Koto Kampar. Kemudian arus balik dari XII Koto Kampar-Pekanbaru. 

"Pemberlakuan arus lalu lintas Pekanbaru-XIII Koto Kampar pada 24-31 Desember 2023. Sedangkan, XIII Koto Kampar-Pekanbaru dibuka mulai 1-3 Januari 2024," jelasnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan maksimum 40 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna juga jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol. (kha)