Waspadai Iklan Pinjol yang Mengganggu, Ini Cara Efektif Menghentikannya

WARTASULUH.COM- Iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap muncul di layar ponsel tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa menjerumuskan pengguna ke dalam jebakan utang. Dari notifikasi yang terus berdenting hingga banner mencolok yang muncul saat menjelajah internet, keberadaan iklan ini semakin meresahkan.
Penyebab utama serbuan iklan pinjol di antaranya adalah aplikasi yang disusupi adware, akses data pribadi yang diberikan secara tidak sadar, kunjungan ke situs tidak aman, serta penyalahgunaan jaringan Wi-Fi publik. Bahkan, tak sedikit iklan pinjol masuk lewat SMS dan email dari nomor yang tidak dikenal.
Untuk melindungi diri dari paparan iklan pinjol yang berbahaya, pengguna disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
- Hapus aplikasi mencurigakan yang tidak dikenal atau jarang digunakan.
- Batasi izin aplikasi agar tidak mengakses data pribadi secara berlebihan.
- Gunakan ad blocker untuk mencegah iklan muncul di aplikasi dan browser.
- Aktifkan pemblokiran iklan di browser dan rutin bersihkan cache serta cookies.
- Waspadai jaringan Wi-Fi publik dan pertimbangkan menggunakan VPN.
- Blokir nomor atau email pengirim iklan serta laporkan jika melanggar hukum.
- Perbarui sistem dan aplikasi secara berkala untuk menutup celah keamanan.
- Gunakan aplikasi keamanan yang bisa mendeteksi dan menghapus adware.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih selektif saat mengunduh aplikasi, membaca kebijakan privasi, serta menghindari tautan mencurigakan. Edukasi mengenai risiko pinjol ilegal menjadi langkah preventif penting untuk menjaga keamanan data dan stabilitas finansial.
Bagi yang membutuhkan pinjaman, alternatif legal seperti bank, koperasi, pegadaian, atau program pemerintah jauh lebih aman dibanding menggunakan layanan pinjol ilegal yang kerap menerapkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar.
Dengan kesadaran dan langkah pencegahan yang tepat, pengguna dapat melindungi diri dari jerat iklan pinjol serta menjaga kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan perangkat digital, seperti yang dilansir dari mediaindonesia.