Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir

Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir
Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir, Foto: Detik

WARTASULUH.COM- Bencana banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian banjir kerap kali menyapu sejumlah barang-barang yang ada di rumah, tak terkecuali sertifikat tanah.

Bagi korban banjir yang kehilangan sertifikat tanah atau sertifikat tanahnya rusak tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak maupun hilang.

Setelah sertifikat diurus, sebaiknya segera mengonversi ke dalam bentuk digital. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hal itu agar kepemilikan sertifikat tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

"Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/3/2025).

Lalu, apa saja syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang maupun rusak? Berikut ini informasinya.

Sertifikat Rusak

Syarat Urus Sertifikat Rusak

- Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan

- Sertifikat asli

Biaya Urus Sertifikat Rusak

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Sertifikat Hilang

Syarat Urus Sertifikat Hilang

- Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan

- Sertifikat asli

- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan

- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Biaya Urus Sertifikat Hilang

Dalam FAQ laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Itulah syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak.