ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU
Stuban ke DPRD Jabar, Pansus Tatib Pertanyakan Sosper hingga Staf Pendamping

WARTASULUH.COM, BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan studi banding (Stuban) ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Dari kunjungan itu, banyak pertanyaan yang disampaikan pansus yang diketuai
Nur Azmi Hasyim.
Ikut serta dalam rombongan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi, anggota Pansus, yaitu Ginda Burnama, Imustiar, Abdullah, Abdul Kasim, Androy Ade Rianda, Raja Jaya Dinata, dan Mohammad Fadel Variza.
Rombongan Pansus diterima Kasubbag Produk Hukum Sekretariat DPRD Jawa Barat, Gaga, di ruang pertemuan DPRD Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Gaga menjelaskan beberapa poin terkait Tata Tertib DPRD Jawa Barat, termasuk perubahan istilah Wawasan Kebangsaan menjadi Pemantapan Ideologi Pancasila, yang bertujuan untuk memperkuat penyebarluasan ideologi Pancasila.
Selain itu, dibahas juga mengenai program Adhi Karya, yaitu kegiatan publikasi yang bekerja sama dengan media terverifikasi untuk menyebarluaskan informasi terkait aktivitas pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.
Dalam sesi diskusi, Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim menanyakan skema pembiayaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang diterapkan di DPRD Jawa Barat.
Kasubbag Produk Hukum DPRD Jawa Barat Gaga menjelaskan, dalam pembiayaan Sosper dan Pemantapan Ideologi Pancasila, terdapat alokasi transportasi peserta yang sudah dianggarkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dengan demikian, DPRD Jawa Barat dapat mengalokasikan dan menggunakan anggaran tersebut sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Sosper di DPRD Jawa Barat dibagi menjadi beberapa jenis. Pertama, Sosialisasi Rancangan Perda Inisiatif Eksekutif, yang dilaksanakan oleh OPD terkait dengan melibatkan anggota DPRD sebagai pembicara. Kedua, Sosialisasi Rancangan Perda Inisiatif DPRD/Legislatif, yang dilaksanakan atas nama lembaga oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketiga, Sosialisasi Perda (Perda), yang dilakukan langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus Ginda Burnama juga menanyakan apakah DPRD Jawa Barat memiliki staf pendamping atau protokoler bagi setiap anggota DPRD, serta bagaimana mekanisme tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Produk Hukum Gaga menjelaskan bahwa dalam menentukan besaran tunjangan transportasi dan perumahan, DPRD Jawa Barat bekerja sama dengan tim appraisal independen, yang melakukan kajian terhadap alokasi biaya berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“DPRD Jawa Barat sudah mencoba menerapkan sistem staf pendamping atau protokoler, namun usulan tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi menunjukkan bahwa jika sistem tersebut diterapkan, sifatnya harus outsourcing dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Gaga.
Melalui studi banding ini, diharapkan DPRD Provinsi Riau dapat memperoleh referensi dalam menyusun Tata Tertib DPRD yang lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (adv)